Menhub Ringankan Syarat Tes PCR Penumpang Pesawat

CNN Indonesia
Selasa, 09 Jun 2020 14:43 WIB
Calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan pesawat di Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (18/3/2020). Angkasa Pura I menerapkan konsep 'social distancing' dengan menempelkan stiker panduan jarak untuk mengatur jarak antar orang di sejumlah area pelayanan publik bandara sebagai salah satu upaya untuk meminimalisir potensi penyebaran COVID-19 atau virus Corona. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.
Menhub Budi Karya Sumadi mengizinkan penumpang pesawat dari daerah yang tidak memiliki alat tes PCR untuk menggunakan surat keterangan bebas influenza dari dokter rumah sakit. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melonggarkan aturan bagi penumpang pesawat di dalam negeri dengan memperbolehkan tidak melakukan pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR). Namun, kelonggaran ini hanya diberlakukan untuk daerah yang memang benar-benar tak memiliki peralatan pemeriksaan PCR.

"(Syarat perjalanan dalam negeri harus punya) keterangan bebas influenza dari dokter rumah sakit bagi yang nggak punya fasilitas PCR atau rapid test," ujarnya pada Selasa (9/6).

Budi menjelaskan syarat sama juga berlaku bagi calon penumpang yang menggunakan transportasi darat, kereta dan laut udara. Bagi mereka yang bisa memenuhi, penumpang tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan jika tetap ingin bisa melakukan perjalanan di dalam dan ke luar negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk perjalanan dalam negeri, syarat yang harus dipenuhi penumpang adalah harus menunjukkan identitas diri berupa kartu tanda pengenal atau keterangan identitas sah lainnya. Penumpang juga harus memberikan keterangan bebas covid-19 melalui hasil pemeriksaan PCR yang berlaku maksimal 7 hari sebelum keberangkatan.

Untuk syarat PCR, nantinya bisa diganti dengan surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku maksimal 3 hari sebelum keberangkatan. Sedangkan bagi penumpang dari daerah yang tak memiliki fasilitas pemeriksaan PCR dan rapid test, mereka dapat menggantinya dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan dokter di rumah sakit atau puskesmas.

Untuk perjalanan ke dan dari luar negeri, penumpang harus menjalani pemeriksaan PCR di negara keberangkatan. Bagi pendatang dari luar negeri yang tidak memiliki surat hasil PCR, maka harus melakukan pemeriksaan PCR di Pos Lintas Batas Negara (PLBN).

Namun pemeriksaan ini dikecualikan bagi PLBN yang tidak memiliki peralatan PCR. Bagi mereka yang melintasi PLBN di daerah yang tidak memiliki peralatan PCR, syarat melintas diganti dengan melakukan rapid test dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza.

[Gambas:Video CNN]

(fey/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER