Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono mewanti-wanti pemerintah demi menghindari penyelewengan anggaran seperti yang terjadi pada Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan kasus Bank Century pada 2008 silam.
"Pelebaran defisit anggaran yang secara gradual (bertahap) berubah terus tanpa penetapan status krisis karena Perppu berbicara demikian. Kebijakan keuangan ini memberikan kewenangan luar biasa kepada pemerintah," ucapnya lewat video conference pada Selasa (9/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebijakan keuangan ini memberikan kewenangan luar biasa kepada pemerintah, check balance harus terjadi antara pemerintah, DPR, dan BPK. Namun, untuk 2020 karena perubahan Perppu, check balance belum terjadi secara cukup," terangnya.
Meski mendukung pemerintah dalam merumuskan kebijakan dengan sigap, namun ia mengingatkan pemerintah untuk tak mengabaikan akuntabilitas. Pemerintah, katanya, tak kebal dari hukum dan harus mempertanggungjawabkan kebijakan yang dikeluarkan.
[Gambas:Video CNN]
Agus juga menyayangkan pemerintah yang hingga saat ini masih belum membahas skema pertanggungjawaban keuangan negara dalam penanganan pandemi virus corona.
Jika pemerintah dan perangkatnya tak memiliki kontrol yang baik, ia khawatir pemerintah akan kebablasan dan mengulang kisah lama yang hingga saat ini belum juga teratasi.
"Kami sudah melaporkan kepada Kementerian Keuangan, Gubernur BI, Lembaga Peminjam Simpanan (LPS), dan Ototritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa sebelum melakukan kebijakan harus mitigasi dulu tingkat kedalaman kebijakan tersebut terhadap beban keuangan negara," pungkasnya.