Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pemeriksa Keuangan (
BPK) mengingatkan pemerintah akan resiko
kebocoran anggaran penanganan corona, termasuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang mencapai Rp677,2 triliun.
Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono mewanti-wanti pemerintah demi menghindari penyelewengan anggaran seperti yang terjadi pada Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan kasus Bank Century pada 2008 silam.
"Pelebaran defisit anggaran yang secara gradual (bertahap) berubah terus tanpa penetapan status krisis karena Perppu berbicara demikian. Kebijakan keuangan ini memberikan kewenangan luar biasa kepada pemerintah," ucapnya lewat video conference pada Selasa (9/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menyebut peringatan tersebut diberikan karena banyaknya temuan awal yang berpotensi membelit pemerintah. Ia bilang pelebaran defisit anggaran tanpa batasan tertentu yang diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 memberikan pemerintah kewenangan luar biasa yang jika tidak diawasi bisa mendatangkan berbagai permasalahan.
Dalam Perppu tersebut dijelaskan bahwa pelonggaran defisit APBN di atas 3 persen dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB) hingga 2022.
Belum lagi soal perubahan APBN 2020 yang tak disertai asumsi makro dan persetujuan DPR. Menurut dia, ini mengabaikan prinsip transparansi fiskal dan prinsip anterioritas sebagai prinsip dasar pengelolaan keuangan negara.
"Kebijakan keuangan ini memberikan kewenangan luar biasa kepada pemerintah,
check balance harus terjadi antara pemerintah, DPR, dan BPK. Namun, untuk 2020 karena perubahan Perppu,
check balance belum terjadi secara cukup," terangnya.
Meski mendukung pemerintah dalam merumuskan kebijakan dengan sigap, namun ia mengingatkan pemerintah untuk tak mengabaikan akuntabilitas. Pemerintah, katanya, tak kebal dari hukum dan harus mempertanggungjawabkan kebijakan yang dikeluarkan.
[Gambas:Video CNN]Agus juga menyayangkan pemerintah yang hingga saat ini masih belum membahas skema pertanggungjawaban keuangan negara dalam penanganan pandemi virus corona.
Jika pemerintah dan perangkatnya tak memiliki kontrol yang baik, ia khawatir pemerintah akan kebablasan dan mengulang kisah lama yang hingga saat ini belum juga teratasi.
"Kami sudah melaporkan kepada Kementerian Keuangan, Gubernur BI, Lembaga Peminjam Simpanan (LPS), dan Ototritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa sebelum melakukan kebijakan harus mitigasi dulu tingkat kedalaman kebijakan tersebut terhadap beban keuangan negara," pungkasnya.
(wel/sfr)