Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan (
Kemenhub) menyatakan pembukaan
terminal bus akan dilakukan bertahap pada periode tatanan kehidupan baru yang berdampingan dengan pandemi virus corona (
new normal).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengungkapkan tahapan pembukaan terminal dibagi menjadi tiga fase. Fase
pertama dimulai pada 9 sampai 30 Juni 2020.
Kemudian, fase
kedua pada 1 sampai 31 Juli 2020 dan fase
ketiga mulai 1 sampai 31 Agustus 2020. "Kami sampaikan fase
pertama, untuk prasarana itu di terminal. Kami hanya akan berlakukan (pembukaan) di terminal tertentu, tipe A berdekatan satu bulan," ujarnya, Selasa (9/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati terminal sudah dibuka kembali, tidak semua bus boleh beroperasi secara serentak. Ia menekankan ada pembatasan pada trayek-trayek tertentu.
Kemudian, pada fase kedua dan ketiga, lanjutnya, baru akan ditambah jumlah trayek yang boleh beroperasi. Namun, ia menekankan pembelian dan pengembalian tiket hanya bisa dilakukan di terminal.
"Kami juga sudah menentukan terminal (dan) dermaga wajib menggunakan masker, protokol kesehatan diberlakukan ketat," tambah Budi.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menghapus ketentuan pembatasan penumpang maksimal 50 persen pada transportasi umum dan kendaraan pribadi.
Ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permenhub 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19.
Sebelumnya, Pasal 11, 12, 13, dan 14 Permenhub 18 Tahun 2020 mengatur pembatasan penumpang untuk mobil penumpang, mobil pribadi, bus penumpang, transportasi sungai, danau, serta penyeberangan, kereta api, transportasi laut, dan transportasi udara.
[Gambas:Video CNN] (fey/sfr)