Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan (
Kemenhub) menyatakan tak ada kenaikan
tarif bus kelas eksekutif (premium) di tengah pandemi
virus corona. Pasalnya, pemerintah telah menaikkan kapasitas maksimal dari 50 persen menjadi 70 persen.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan operator bus akan memenuhi pendapatan untuk menutup pengeluaran (
break even point/BEP) dengan jumlah penumpang 70 persen dari total kapasitas yang ada. Dengan begitu, tak ada urgensi untuk mengerek tarif bus di tengah penyebaran virus corona.
"Dengan 70 persen kapasitas itu sudah memperhitungkan BEP. Jadi tidak ada kenaikan tarif untuk kendaraan bus premium," ucap Budi dalam
video conference, Selasa (9/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengatakan kenaikan kapasitas ini berlaku untuk bus antar kota antar provinsi (AKAP), antar kota dalam provinsi (AKDP), antar jemput antar provinsi (AJAP), dan bus pariwisata. Hal itu pun sudah mulai bisa diterapkan oleh operator.
"Untuk kapasitas bus AKAP, AKDP, AJAP, dan pariwisata bertahap. Ada pelonggaran pembatasan bersyarat," tutur Budi.
Kenaikan kapasitas sampai 70 persen ini berlaku hingga akhir Juli 2020. Nantinya, pada Agustus maksimal kapasitas penumpang AKAP, AKDP, AJAP, dan bus pariwisata bisa naik menjadi 85 persen.
"Sampai Agustus itu bus AKAP dan lainnya bisa mengangkut kapasitas sampai 85 persen," imbuh Budi.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan pihaknya memang tak merekomendasikan ada kenaikan tarif untuk angkutan publik. Hal ini demi menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi virus corona.
"Operasional transportasi ditentukan permintaan. Saya pikir mungkin cenderung untuk saat ini tidak berikan kenaikan tarif supaya daya beli tetap tumbuh," ucap Budi.
Namun, ia bilang pemerintah akan melihat perkembangan di lapangan. Apabila permintaan meningkat pesat, ada kemungkinan aturan akan diubah kembali.
"Kalau tarif dipertahankan, lalu permintaan naik nanti kami hitung lagi. Lihat beberapa bulan ke depan bagaimana. Aturan ini dinamis," jelas Budi.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengaku tengah mengkaji besaran kenaikan tarif bus untuk kelas ekonomi yang berlaku secara nasional. Sementara kenaikan tarif bus kelas eksekutif sudah berlaku di beberapa rute.
Pihak Kementerian Perhubungan menyampaikan mengatakan kenaikan tarif bus ekonomi dilakukan karena sudah beberapa tahun tidak ada penyesuaian. Saat ini, kajian formula besaran tarif dan aturan berupa perubahan peraturan menteri perhubungan tengah dikerjakan.
[Gambas:Video CNN] (aud/sfr)