
Aturan Baru Kapasitas Penumpang Kereta Api Hingga 80 Persen
Selasa, 09 Jun 2020 13:58 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan melonggarkan kapasitas angkut penumpang kereta api antar kota sejalan dengan penghapusan batas kapasitas 50 persen. Untuk tahap awal, kereta api diizinkan mengangkut 70 persen dari total kapasitas penumpang.
"Mulai dengan kapasitas 70 persen dari 50 persen. Tentu ada protokol kesehatan yang kami perkuat. Nanti, tahap kedua, kami tambah kapasitas sampai 80 persen, apabila kapasitas 70 persen itu kondusif," ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri, Selasa (9/6).
Dalam rangka peningkatan kapasitas penumpang, pemerintah menekankan secara khusus soal jaga jarak, penggunaan masker, dan kewajiban cuci tangan. Bahkan, penumpang yang duduk berdekatan diwajibkan menggunakan face shield.
"Ada penumpang yang duduk berdekatan, harus pakai faceshield, dan pakai jaket atau lengan panjang. Ini salah satu contoh yang kami atur di kereta api perjalanan antar kota nanti," imbuh dia.
Mengacu Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona (Covid-19), calon penumpang harus menunjukkan hasil tes PCR yang berlaku selama tujuh hari atau rapid test yang berlaku 3 hari.
"Dan surat keterangan bebas gejala influenza bagi daerah yang tidak memiliki PCR atau rapid test," katanya.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menghapus ketentuan pembatasan penumpang pada transportasi umum dan kendaraan pribadi. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permenhub 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19.
Pasal 11, 12, 13, dan 14 Permenhub 18 Tahun 2020 tadinya mengatur pembatasan penumpang untuk mobil penumpang, mobil pribadi, bus penumpang, transportasi sungai, danau, serta penyeberangan, kereta api, transportasi laut, dan transportasi udara.
Rinciannya, jumlah penumpang pada mobil penumpang, mobil pribadi, bus penumpang, transportasi sungai, danau, serta penyeberangan, transportasi laut, dan transportasi udara dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.
Aturan baru tetap mengatur kewajiban jaga jarak fisik (physical distancing).Aturan baru tersebut diteken oleh Menhub pada 8 Juni 2020 serta mulai diundangkan pada hari yang sama.
[Gambas:Video CNN]
(aud/bir)
"Mulai dengan kapasitas 70 persen dari 50 persen. Tentu ada protokol kesehatan yang kami perkuat. Nanti, tahap kedua, kami tambah kapasitas sampai 80 persen, apabila kapasitas 70 persen itu kondusif," ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri, Selasa (9/6).
Dalam rangka peningkatan kapasitas penumpang, pemerintah menekankan secara khusus soal jaga jarak, penggunaan masker, dan kewajiban cuci tangan. Bahkan, penumpang yang duduk berdekatan diwajibkan menggunakan face shield.
"Ada penumpang yang duduk berdekatan, harus pakai faceshield, dan pakai jaket atau lengan panjang. Ini salah satu contoh yang kami atur di kereta api perjalanan antar kota nanti," imbuh dia.
"Dan surat keterangan bebas gejala influenza bagi daerah yang tidak memiliki PCR atau rapid test," katanya.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menghapus ketentuan pembatasan penumpang pada transportasi umum dan kendaraan pribadi. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permenhub 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19.
Rinciannya, jumlah penumpang pada mobil penumpang, mobil pribadi, bus penumpang, transportasi sungai, danau, serta penyeberangan, transportasi laut, dan transportasi udara dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.
Aturan baru tetap mengatur kewajiban jaga jarak fisik (physical distancing).Aturan baru tersebut diteken oleh Menhub pada 8 Juni 2020 serta mulai diundangkan pada hari yang sama.
[Gambas:Video CNN]
(aud/bir)
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Lihat Semua
BERITA UTAMA
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK