"Mulai dengan kapasitas 70 persen dari 50 persen. Tentu ada protokol kesehatan yang kami perkuat. Nanti, tahap kedua, kami tambah kapasitas sampai 80 persen, apabila kapasitas 70 persen itu kondusif," ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri, Selasa (9/6).
Dalam rangka peningkatan kapasitas penumpang, pemerintah menekankan secara khusus soal jaga jarak, penggunaan masker, dan kewajiban cuci tangan. Bahkan, penumpang yang duduk berdekatan diwajibkan menggunakan face shield.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menghapus ketentuan pembatasan penumpang pada transportasi umum dan kendaraan pribadi. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permenhub 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19.
Rinciannya, jumlah penumpang pada mobil penumpang, mobil pribadi, bus penumpang, transportasi sungai, danau, serta penyeberangan, transportasi laut, dan transportasi udara dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.
Aturan baru tetap mengatur kewajiban jaga jarak fisik (physical distancing).Aturan baru tersebut diteken oleh Menhub pada 8 Juni 2020 serta mulai diundangkan pada hari yang sama.
[Gambas:Video CNN]
(aud/bir)