Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Perhubungan akan menaikkan kapasitas maksimal
penumpang taksi dari yang sebelumnya hanya 50 persen menjadi 75 persen dari total kursi yang tersedia. Kenaikan rencananya berlaku pada Juli 2020 mendatang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan ada tiga fase dalam menyelenggarakan aturan transportasi publik selama pandemi virus corona. Fase pertama berlaku pada 9 Juni hingga 30 Juni 2020.
Kemudian, fase kedua ditetapkan pada 1 Juli hingga 31 Juli 2020. Lalu fase tiga ditetapkan pada 1 Agustus sampai 31 Agustus 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada fase kedua itulah, kenaikan kapasitas maksimal penumpang taksi akan diberlakukan. "Taksi di semua zona akan berlaku 75 persen untuk kapasitas," ucap Budi dalam video conference, Selasa (9/6).
Selain pada taksi, pemerintah juga akan mengizinkan kapal penyeberangan mengangkut penumpang maksimal 60 persen dari total kapasitas hingga akhir bulan ini. Budi bilang kapasitas akan dinaikkan menjadi 75 persen pada Juli 2020 dan 85 persen pada Agustus 2020.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri mengatakan kapasitas maksimal untuk kereta perkotaan atau kereta rel listrik (KRL) akan naik dari 35 persen menjadi 45 persen dari total kursi yang tersedia. Ini berlaku untuk fase pertama atau pada 9 Juni-30 Juni 2020.
Dia bilang kapasitas maksimal untuk KRL akan naik secara bertahap. Pada fase kedua, kapasitas penumpang akan dinaikkan menjadi 60 persen.
"Sekarang ada kenaikan dengan protokol kesehatan. Untuk penumpang menggunakan masker,
hand sanitizer, tidak berbicara di dalam kereta, dan menggunakan jaket atau lengan panjang," jelas Zulfikri.
[Gambas:Video CNN]Di samping itu, pemerintah akan kembali membuka operasional kereta api antar kota reguler secara bertahap. Kereta api antar kota reguler akan dibuka kembali pada Jumat (12/6) mendatang.
Saat ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI sebagai operator kereta api antar kota masih mengoperasikan kereta api luar biasa (KLB) dengan kapasitas 50 persen. Nantinya, kereta api antar kota reguler bisa mengangkut penumpang maksimal 70 persen dari total kapasitas.
"Dalam meningkatkan dari 50 persen ke 70 persen ada hal-hal penekanan khusus, sebagai contoh persyaratan penumpang menggunakan masker," terang Zulfikri.
Kenaikan kapasitas akan dievaluasi secara berkala. Jika efektif, pemerintah akan kembali menaikkan kapasitas maksimal menjadi 80 persen.
"Bisa kami lakukan penambahan kapasitas sampai 80 persen jika kondusif," jelasnya.
(aud/agt)