Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Masyarakat Penggugat
Harga BBM (KMPHB) menyatakan masyarakat akan merugi Rp18 triliun jika pemerintah tak menurunkan harga
BBM hingga akhir Juni 2020. Kerugian itu mereka hitung berdasarkan kelebihan bayar masyarakat karena harga BBM saat ini tak sesuai dengan formula yang ditetapkan pemerintah.
Salah satu angota koalisi yang juga pengamat energi Marwan Batubara mengatakan formula harga BBM itu tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (Kepmen 62K/2020) yang berlaku mulai 1 Maret 2020.
"Kami asumsikan tiga bulan, yaitu April hingga Juni 2020 ada kelebihan bayar masyarakat atau rugi Rp18 triliun kalau seandainya besok atau minggu depan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak menyesuaikan harga sesuai formula BBM," ungkap Marwan dalam video conference, Rabu (10/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, Marwan menyebut masyarakat sudah rugi sebesar Rp13,75 triliun selama April hingga Mei 2020 karena pemerintah tak juga menurunkan harga BBM. Padahal, harga minyak sudah turun sejak April 2020.
"Kerugian timbul karena tidak turunnya harga BBM pada April dan Mei 2020 sesuai formula harga Kepmen ESDM nomor 62k/2020," terang Marwan.
Ia menjabarkan, total kerugian masyarakat pada April 2020 sebesar Rp6 triliun. Kerugian dihitung dengan asumsi konsumsi BBM sebanyak 100 ribu kilo liter per hari dan harga semua jenis BBM lebih mahal Rp2.000 per liter dari yang seharusnya.
"Pada Mei 2020 rugi Rp7,75 triliun dengan asumsi harga kemahalan BBM semua jenis Rp2.500 per liter," ucap Marwan.
Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Penggugat Harga BBM melayangkan somasi kepada Jokowi. Surat tersebut sudah disampaikan ke Sekretariat Negara kemarin.
[Gambas:Video CNN]"Dalam surat somasi itu kami menuntut dua hal dan kami batasi selama satu minggu," imbuhnya.
Dua hal yang dimaksud, adalah mengganti kerugian masyarakat sebesar Rp13,75 triliun karena harga BBM tak turun pada April-Mei 2020 dan menurunkan harga BBM mulai Juli 2020.
"Apabila sampai batas waktu 16 Juni 2020 tuntutan kami di atas tidak dipenuhi atau tidak mendapat tanggapan dari Presiden. Maka langkah kami berikutnya adalah menggugat ke pangadilan," jelas Marwan.
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan pemerintah tak menurunkan harga BBM di tengah penurunan harga minyak mentah dunia karena mempertimbangkan keuangan Pertamina. Pasalnya, keuangan perusahaan pelat merah itu sedang tertekan.
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan keuangan perusahaan tertekan lantaran nilai tukar rupiah melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) akibat pandemi virus corona. Hal ini berimbas pada beban keuangan perusahaan karena 93 persen pengeluaran Pertamina menggunakan kurs dolar AS.
(aud/agt)