Pengamat Ragu Tapera Selesaikan Problem Pasokan Perumahan

CNN Indonesia
Kamis, 11 Jun 2020 07:18 WIB
Suasana perumahan KPR bersubsidi di kawasan Cisoka, Tangerang pada Senin (26/11/2018). (CNN Indonesia/ Harvey Darian)
Pengamat ragu Program Tapera bisa mengatasi masalah penyediaan rumah di dalam negeri. (CNN Indonesia/ Harvey Darian).
Jakarta, CNN Indonesia -- CEO Indonesia Property Watch Ali Tranghada menilai kebijakan pemerintah mewajibkan pekerja membayar iuran Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) tak menjawab permasalahan backlog atau kekurangan pasokan rumah.

Pasalnya, backlog tidak hanya disebabkan oleh masalah keuangan atau pembiayaan saja. Tapi juga, masalah lain.

Menurutnya, Program Tapera hanya menjawab satu masalah pembiayaan. Sementara yang lain, belum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyelesaian backlog harus lihat dari ketersediaan tanahnya ada engga, tidak hanya diselesaikan dari pembiayaan. Belum lagi supply-nya akan seperti apa? Pemerintah kah atau pengembang?" ucapnya kepada CNNIndonesia.com pada Rabu (10/6).

Di atas kertas, katanya, BP Tapera memang bagus. Namun pada praktiknya Tapera belum menjawab permasalahan perumahan di Indonesia.

Pasalnya dalam mengatasi masalah ketersediaan rumah, ketersediaan tanah juga sering menjadi hambatan.

Selain itu, masalah lain yang juga harus disoroti dalam mengatasi backlog adalah keadilan akses. Ia menyoroti kebijakan tebang pilih pemerintah dalam Program Tapera yang hanya memprioritaskan pekerja bergaji kecil atau mereka yang berpenghasilan di bawah Rp8 juta per bulan.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Harijanto mengatakan Program Tapera tidak tepat diberlakukan, meski jangka waktu keikutsertaan pekerja swasta sampai tujuh tahun ke depan atau paling lambat 2027 mendatang.

[Gambas:Video CNN]
"Apindo sudah menolak, setahu saya serikat pekerja juga menolak, tapi ini ada masa tujuh tahun paling lambat harus daftar," terang Harijanto pada Rabu (3/6).

Menurutnya, hal utama yang membuat kebijakan ini tidak tepat adalah tumpang tindih dengan program kepesertaan lain. Misalnya, iuran kepesertaan BP Jamsostek.

Selain itu, ia juga tidak melihat urgensi yang mendasar dari kebijakan ini. Menurutnya, urusan menabung untuk perumahan pekerja sejatinya bisa dilakukan dengan cara lain.

"Kami belum bahas bagaimananya, tapi sebetulnya dana untuk perumahan karyawan itu sudah bisa diakomodir oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Kami juga tidak tahu pemerintah untuk apa bentuk itu," jelasnya.

(wel/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER