Presiden Direktur Sainthan Satyamoorthy mengatakan pemasaran itu merupakan bentuk dukungan dan respons cepat AIA atas stimulus baru yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait PAYDI. Sebelumnya, AIA Digibuy yang sejatinya bertujuan untuk memudahkan nasabah mendapatkan perlindungan asuransi dan solusi perencanaan keuangan kala menjalani Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hanya memasarkan produk tradisional atau non-unit link.
"Dalam kondisi yang sangat menantang seperti saat ini, masyarakat sangat membutuhkan proteksi serta perencanaan keuangan agar dapat menjalani hidup dengan persiapan yang baik di tengah pandemi," ujar Sainthan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"AIA merupakan perusahaan asuransi yang terdepan dalam menerapkan teknologi dan inovasi digital. Inovasi yang kami hadirkan guna memudahkan masyarakat Indonesia mendapatkan proteksi dan perencanaan keuangan yang optimal ini juga merupakan upaya kami dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, agar tenaga pemasar kami dapat terus produktif. Seluruh upaya ini sejalan dengan komitmen AIA untuk membantu jutaan keluarga di Indonesia hidup lebih sehat, lebih lama, lebih baik," ujarnya.
Tak hanya DigiBuy, AIA juga telah meluncurkan sejumlah inisiatif, seperti Proteksi Lebih yang memiliki manfaat tambahan santunan tunai Rp1.500.000 per hari selama rawat inap hingga maksimum 30 hari jika nasabah positif terinfeksi Covid-19 selama periode 16 Maret-31 Juli 2020. Untuk nasabah dengan polis baru dalam periode pembelian 16 Maret-31 Juli 2020, AIA memberi tambahan 50 persen Uang Pertanggungan (UP) hingga menjadi 150 persen dari UP jika nasabah meninggal dunia akibat Covid-19, dengan masa perlindungan jiwa hingga 31 Desember 2020. (rea)