DTKS terbit setidaknya setiap enam bulan sekali. Yang terbaru, terbit pada Januari 2020 dengan catatan 97,3 juta jiwa. Iqbal mengingatkan masyarakat bahwa penonaktifan kepesertaan PBI JK disebabkan karena tak terdaftar di DTKS, serta sosialisasi perlu dilakukan terus menerus agar seseorang mengetahui dirinya dan keluarga terdaftar dalam DTKS.
"Masyarakat perlu didorong untuk dapat secara proaktif melaporkan ke Dinsos setempat apabila terjadi ketidaksinkronan data. Misalnya, karena ada perubahan dalam susunan anggota keluarga (lahir, meninggal, kawin, cerai) sebagaimana tercantum Kartu Keluarga (KK) sehingga sebagian anggota keluarga belum terdaftar dalam DTKS, maka diharapkan penduduk tersebut dapat melaporkan data diri dan anggota keluarganya ke dinas sosial setempat untuk pemutakhiran DTKS," kata Iqbal, Kamis (11/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai dengan aturan yang berlaku, apabila terdapat masyarakat yang belum terdaftar dalam DTKS sebagai PBI JK, maka dapat dilaporkan kepada Dinas Sosial untuk didaftarkan dalam DTKS PBI JK yang aktif di bulan berikutnya.
Untuk kepesertaan yang dinonaktifkan paling lama sejak enam bulan lalu dan saat ini membutuhkan layanan kesehatan, maka seseorang dapat mengajukan diri ke Dinsos setempat untuk mendapat surat keterangan. Selanjutnya, dilakukan re-aktivasi kepesertaan. Bila hasil verifikasi dan validasi Dinsos menyatakan orang itu masih memenuhi kriteria Fakir Miskin atau Orang Tidak Mampu, maka Dinsos bisa mengusulkannya sebagai terdaftar ke Kementerian Sosial untuk DTKS periode berikutnya.
Sementara jika peserta diketahui mampu membayar iuran JKN-KIS, maka akan disarankan untuk mengalihkan jenis kepesertaan ke segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, dengan beberapa pilihan hak kelas rawat.
"Peserta yang beralih ke segmen mandiri/PBPU, kartunya bisa langsung aktif tanpa menunggu masa verifikasi pendaftaran 14 hari. Dengan catatan, pengalihan ke segmen PBPU tersebut harus dilakukan selambat-lambatnya 1 bulan sejak kepesertaannya sebagai PBI JK dinonaktifkan," kata Iqbal.
"Proses cleansing pendataan ini bisa memanfaatkan teknologi yang ada agar sampai ke end user atau peserta, baik yang aktif maupun yang dinonaktifkan. Paling tidak, hal ini bisa membuat mereka tidak bingung. Sebenarnya ini bisa dilakukan, ketika mereka mendaftarkan atau mengeluarkan peserta, harus dikomunikasikan kepada yang bersangkutan sebelum mereka nantinya mengirimkan ke Kementerian Sosial, lalu Kementerian Sosial mengirimkan datanya ke BPJS Kesehatan,"
"Harus ada dialog antara peserta yang datanya diperbarui dengan Dinas Sosial. Untuk itu, saya mendukung sekali proses pendataan ulang ini dan semoga pemerintah bisa mencapai kuota PBI sesuai RPJM," tuturnya. (rea)