BPJS Kesehatan Ingatkan Penyempurnaan DTKS Agar Tepat Sasaran

BPJS Kesehatan | CNN Indonesia
Kamis, 11 Jun 2020 20:29 WIB
Ilustrasi Gedung Kantor BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akan terus melakukan pembaruan data peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) secara berkala agar penerima bantuan iuran tepat sasaran. Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengungkapkan, semua pihak perlu dukungan demi penyempurnaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

DTKS terbit setidaknya setiap enam bulan sekali. Yang terbaru, terbit pada Januari 2020 dengan catatan 97,3 juta jiwa. Iqbal mengingatkan masyarakat bahwa penonaktifan kepesertaan PBI JK disebabkan karena tak terdaftar di DTKS, serta sosialisasi perlu dilakukan terus menerus agar seseorang mengetahui dirinya dan keluarga terdaftar dalam DTKS.

"Masyarakat perlu didorong untuk dapat secara proaktif melaporkan ke Dinsos setempat apabila terjadi ketidaksinkronan data. Misalnya, karena ada perubahan dalam susunan anggota keluarga (lahir, meninggal, kawin, cerai) sebagaimana tercantum Kartu Keluarga (KK) sehingga sebagian anggota keluarga belum terdaftar dalam DTKS, maka diharapkan penduduk tersebut dapat melaporkan data diri dan anggota keluarganya ke dinas sosial setempat untuk pemutakhiran DTKS," kata Iqbal, Kamis (11/6).
BPJS Kesehatan kantor cabang pun diinstruksikan untuk berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat. Iqbal berharap agar di bulan Juli mendatang, jumlah DTKS meningkat sekitar 6,7 juta jiwa menjadi sekitar 104 juta jiwa. Ia menargetkan pada triwulan keempat tahun 2020, jumlah penduduk terdaftar DTKS menyentuh angka kuota sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, Pemerintah Daerah wajib mendukung penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, antara lain melalui peningkatan pencapaian kepesertaan di wilayah masing-masing, kepatuhan membayar iuran, peningkatan pelayanan kesehatan dan dukungan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. Dalam pasal 102 juga disebutkan Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Daerah wajib mengintegrasikannya ke dalam Program Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, apabila terdapat masyarakat yang belum terdaftar dalam DTKS sebagai PBI JK, maka dapat dilaporkan kepada Dinas Sosial untuk didaftarkan dalam DTKS PBI JK yang aktif di bulan berikutnya.

"Sebagai badan hukum publik yang tunduk pada regulasi yang ditetapkan pemerintah, BPJS Kesehatan tidak memiliki wewenang untuk mendaftarkan masyarakat ke dalam DTKS. Oleh karena itu, diharapkan Pemerintah Daerah dapat berperan aktif mendata dan mendaftarkan penduduknya yang belum masuk ke dalam DTKS, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Kementerian Sosial," kata Iqbal.
Selain itu, mengingat penjaminan layanan kesehatan bagi peserta PBI JK mengacu pada DTKS, maka perlu adanya mekanisme penyusunan DTKS demi penyempurnaan data. Masyarakat diharapkan bersikap proaktif dengan menghubungi salah satu dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat, Care Center 1500400, kantor cabang BPJS Kesehatan setempat, atau melalui akun media sosial resmi BPJS Kesehatan dengan menginfokan kartu identitas diri seperti KTP atau Kartu Keluarga untuk mengetahui status kepesertaan.

Untuk kepesertaan yang dinonaktifkan paling lama sejak enam bulan lalu dan saat ini membutuhkan layanan kesehatan, maka seseorang dapat mengajukan diri ke Dinsos setempat untuk mendapat surat keterangan. Selanjutnya, dilakukan re-aktivasi kepesertaan. Bila hasil verifikasi dan validasi Dinsos menyatakan orang itu masih memenuhi kriteria Fakir Miskin atau Orang Tidak Mampu, maka Dinsos bisa mengusulkannya sebagai terdaftar ke Kementerian Sosial untuk DTKS periode berikutnya.

Sementara jika peserta diketahui mampu membayar iuran JKN-KIS, maka akan disarankan untuk mengalihkan jenis kepesertaan ke segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, dengan beberapa pilihan hak kelas rawat.

"Peserta yang beralih ke segmen mandiri/PBPU, kartunya bisa langsung aktif tanpa menunggu masa verifikasi pendaftaran 14 hari. Dengan catatan, pengalihan ke segmen PBPU tersebut harus dilakukan selambat-lambatnya 1 bulan sejak kepesertaannya sebagai PBI JK dinonaktifkan," kata Iqbal.
Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar menyatakan mendukung penyempurnaan DTKS. Ia berharap pemerintah dapat mengkomunikasikan pembaruan DTKS kepada masyarakat yang bersangkutan.

"Proses cleansing pendataan ini bisa memanfaatkan teknologi yang ada agar sampai ke end user atau peserta, baik yang aktif maupun yang dinonaktifkan. Paling tidak, hal ini bisa membuat mereka tidak bingung. Sebenarnya ini bisa dilakukan, ketika mereka mendaftarkan atau mengeluarkan peserta, harus dikomunikasikan kepada yang bersangkutan sebelum mereka nantinya mengirimkan ke Kementerian Sosial, lalu Kementerian Sosial mengirimkan datanya ke BPJS Kesehatan,"

"Harus ada dialog antara peserta yang datanya diperbarui dengan Dinas Sosial. Untuk itu, saya mendukung sekali proses pendataan ulang ini dan semoga pemerintah bisa mencapai kuota PBI sesuai RPJM," tuturnya. (rea)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER