Menkes Ingin Penghapusan Kelas Peserta BPJS Segera Dimulai

CNN Indonesia
Kamis, 11 Jun 2020 17:12 WIB
Pelayanan BPJS Kesehatan di kantor BPJS Matraman, Jakarta, Selasa, 10 Maret 2020. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan dan membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. CNNIndonesia/Safir Makki
Pemerintah menargetkan penghapusan kelas peserta BPJS Kesehatan bisa diberlakukan kuartal II 2020. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto berharap penghapusan kelas peserta BPJS Kesehatan bisa terwujud pada kuartal II 2020. Ini artinya, pemerintah hanya memiliki waktu sekitar dua minggu lagi untuk mewujudkan itu.

"Nanti Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang akan menjelaskan soal kelas standar. Harapannya pada akhir kuartal II ini sudah bisa diwujudkan," ungkap Terawan, Kamis (11/6).

Sementara, Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni menyatakan penerapan penghapusan kelas akan diterapkan paling lambat pada 2022 mendatang. Namun, ia tak menjelaskan kapan paling cepat kebijakan itu diberlakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diterapkan paling lambat 2022. Sudah selesai menetapkan kriteria," kata Tubagus.

Ia bilang rencana penghapusan kelas ini merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dalam Pasal 23 Ayat 4 dituliskan bahwa dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.

"Dampaknya ada kesetaraan (antar peserta BPJS Kesehatan), mengurangi potensi fraud, dan mengoptimalkan koordinasi di BPJS Kesehatan," ucap Tubagus.

Sejauh ini, DJSN masih terus melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan yang berkaitan dengan sistem jaminan kesehatan nasional (JKN) di Indonesia. Tubagus mengaku rutin berdiskusi dengan Terawan dan pelaku usaha rumah sakit.

"Karena ini akan berdampak pada ketersediaan (ruangan)," jelasnya.

[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, Anggota DJSN Muttaqien menyatakan pemeruntah akan menghapuskan sistem kelas kepesertaan BPJS Kesehatan. Kebijakan ini diharapkan bisa menjadi solusi atas polemik kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Hal ini juga sekaligus sebagai antisipasi terhadap lonjakan permintaan peserta untuk turun kelas demi menghindari membayar lebih mahal.

"Jadi, tujuan akhirnya semua kelas bayar sama, tidak ada perbedaan. Tapi dia bisa naik kelas jika ingin ada penanganan lebih dari RS, itu bayar sendiri. Hak dasarnya sama," pungkas Muttaqien.

(aud/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER