"Nanti Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang akan menjelaskan soal kelas standar. Harapannya pada akhir kuartal II ini sudah bisa diwujudkan," ungkap Terawan, Kamis (11/6).
Sementara, Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni menyatakan penerapan penghapusan kelas akan diterapkan paling lambat pada 2022 mendatang. Namun, ia tak menjelaskan kapan paling cepat kebijakan itu diberlakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Erick Thohir Copot Bos Jasa Marga |
Sejauh ini, DJSN masih terus melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan yang berkaitan dengan sistem jaminan kesehatan nasional (JKN) di Indonesia. Tubagus mengaku rutin berdiskusi dengan Terawan dan pelaku usaha rumah sakit.
"Karena ini akan berdampak pada ketersediaan (ruangan)," jelasnya.
[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, Anggota DJSN Muttaqien menyatakan pemeruntah akan menghapuskan sistem kelas kepesertaan BPJS Kesehatan. Kebijakan ini diharapkan bisa menjadi solusi atas polemik kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Hal ini juga sekaligus sebagai antisipasi terhadap lonjakan permintaan peserta untuk turun kelas demi menghindari membayar lebih mahal.
"Jadi, tujuan akhirnya semua kelas bayar sama, tidak ada perbedaan. Tapi dia bisa naik kelas jika ingin ada penanganan lebih dari RS, itu bayar sendiri. Hak dasarnya sama," pungkas Muttaqien.