Yora Apresiasi Pelayanan Optimal Program JKN-KIS

BPJS Kesehatan | CNN Indonesia
Senin, 08 Jun 2020 13:37 WIB
BPJS Kesehatan (iklan)
Asri Afriliyora peserta mandiri kelas III JKN-KIS. (Foto: Dok. BPJS Kesehatan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Asri Afriliyora tak tahu apa yang terjadi ketika tiba-tiba perutnya terasa sakit, amat sakit. Sebelumnya, Yora tak pernah punya keluhan di bagian perut. Ia segera memeriksakan diri ke dokter, dan mendapati kondisi hamil di luar kandungan.

Menurut dokter yang memeriksa Yora, jika tidak segera dioperasi kondisi tersebut dapat membahayakan nyawa. Saat itu Yora bersyukur bahwa dirinya didaftarkan oleh perusahaan tempat suami bekerja sebagai peserta JKN-KIS. Alhasil, seluruh biaya operasi Yora ditanggung BPJS Kesehatan.

Yora mengatakan, ia telah menjadi peserta mandiri karena suami sudah berpindah tempat kerja. Yora mempertahankan kepesertaan karena proteksi kesehatan merupakan hal utama baginya dan keluarga.
"Rumah sakit juga telah memberikan pelayanan yang optimal, petugas medis dengan sigap melakukan upaya terbaik untuk menyelamatkan nyawa pasiennya. Sungguh saya sangat berterima kasih. Jika tidak di-cover oleh JKN-KIS, entah di mana saya harus mencari uang sebanyak itu untuk biaya operasi,"

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belajar dari kejadian lalu, kami harus melindungi seluruh keluarga dengan Asuransi Kesehatan. JKN-KIS merupakan pilihan terbaik. Saya sekarang mendaftar sebagai peserta mandiri kelas III, tidak masalah di kelas III, yang penting saya akan berusaha membayar tepat waktu setiap bulan dan keluarga kami terlindungi saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Mudah-mudahan saja kita semua selalu diberikan kesehatan oleh Allah," tutur Yora.

Disinggung soal keputusan pemerintah menyesuaikan ulang besaran iuran BPJS Kesehatan, Yora berkata justru bersyukur masih bisa memilih kelas sesuai kemampuan.

"Keputusan yang telah diambil pemerintah pasti telah mempertimbangkan berbagai hal demi keberlangsungan program JKN-KIS. Bersyukur pemerintah masih memberikan subsidi untuk peserta mandiri kelas III dan kita dapat mendaftar sesuai kemampuan finansial kita. Bagi saya, daftar di kelas III sudah cukup yang penting kesehatan kami sekeluarga terjamin dan kami dapat membayar iuran tepat waktu setiap bulan," katanya.
Beberapa waktu lalu, pemerintah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 yaitu tentang perubahan kedua dari Perpres nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Peraturan Presiden ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung beberapa waktu lalu terkait pembatalan penyesuaian iuran JKN-KIS bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), atau yang biasa disebut peserta mandiri.

Mulai bulan April, Mei, dan Juni 2020 iuran peserta program JKN-KIS berdasarkan Perpres 82 tahun 2018 yaitu Rp80.000 untuk kelas I, Rp51.000 untuk kelas II, dan Rp25.500 untuk peserta kelas III. Per 1 Juli 2020, iuran bagi peserta mandiri disesuaikan menjadi Rp150.000 untuk kelas I, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp42.000 untuk kelas III. Namun demikian pemerintah memberikan subsidi bagi peserta kelas III sebesar Rp 16.500, sehingga peserta mandiri kelas III hanya membayar iuran sebesar Rp25.000/bulan. (rea)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER