Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan (
Kemenhub) menegaskan pemasangan penyekat antara pengemudi (
driver) ojek online (
ojol) dan penumpang bersifat opsional. Sebelumnya, pemasangan sekat itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona saat new normal.
Kendati demikian, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengklaim Grab dan Gojek, sudah menyetujui pemasangan penyekat di kendaraan yang digunakan para
driver. Bahkan, kata dia, dua aplikator itu sudah melakukan produksi penyekat tersebut.
"Secara bertahap nanti dari pihak aplikator akan memasang di beberapa kendaraannya. Kemarin baru saja kami lihat bagaimana Grab komitmen menjalankan ini dan sudah membuat ribuan. Nanti akan tambah dengan jumlah yang begitu besar," ujarnya dalam webinar yang digelar Kemenhub, Jumat (12/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari sebagian penyekat sudah terpasang, menurut Budi, masih ada beberapa aspek yang masih harus disempurnakan.
Untuk itu, Kemenhub telah bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk menyempurnakan kualitas penyekat agar efektif mencegah penyebaran covid-19, baik dari sisi bentuk, material hingga aspek keselamatan.
"Masukan dari ITB, bahan cukup bagus. Tapi aerodinamisnya akan dilakukan berbentuk U. Jadi kalau pengemudi bersin atau berbicara itu tidak langsung kena ke penumpangnya," tutur Budi.
Di luar itu, Budi juga menuturkan bahwa Kemenhub juga telah membagi fase persiapan
new normal pada transportasi umum massal menjadi tiga dengan mengatur faktor keterisian transportasi di tiap fasenya.
Fase I akan berlangsung antara 8-31 Juni 2020, fase II antara 1 Juli-31 Juli 2020 dan fase III antara 1-31 Agustus 2020.
[Gambas:Video CNN]
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kapasitas maksimum tiap transportasi akan mengacu pada status bahaya covid-9 zonasi yang disampaikan gugus tugas, yakni merah, oranye, kuning dan hijau.
Ia mencontohkan, misalnya, angkutan umum di zona merah masih dilarang beroperasi. Sementara kapasitas angkutan umum massal dibatasi maksimal 70 persen untuk zona oranye, kuning, dan hijau pada fase I dan II.
(hrf/sfr)