Jakarta, CNN Indonesia -- Kalangan pengusaha meminta Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Covid-19 tak memaksa perusahaan memberlakukan kebijakan delapan
jam kerja. Pengusaha menilai kebijakan jam kerja merupakan kewenangan perusahaan.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani berharap perusahaan tetap diberikan kebebasan untuk menyesuaikan diri dan mengatur mobilitas pekerjanya sesuai dengan kebutuhan dan perhitungan perusahaan.
"Jangan dipaksakan untuk menerapkan sesuai aturan ini, karena belum tentu sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan belum tentu nyaman bagi karyawan," ujarnya kepada
CNNIndonesia.com, Senin (15/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengimbau jam kerja pegawai negeri sipil (PNS), BUMN dan swasta agar dikurangi menjadi delapan jam sehari. Pengurangan jam kerja ini diharapkan dapat mengurangi kapasitas penumpang kendaraan umum saat jam kerja. Gugus Tugas mengatur dua tahapan (
shift) awal mulai bekerja, yang diharapkan dapat berimplikasi pada akhir hari jam kerja.
Menanggapi hal tersebut, Shinta menuturkan sebetulnya sudah memberlakukan sistem shift. Namun, sistem shift perusahaan berbeda dengan usulan Gugus Tugas lantaran disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan. Sektor yang menerapkan sistem shift seperti ritel, pabrik, logistik, jasa kesehatan, dan sebagainya.
"Ini relatif tidak efisien bagi perusahaan. Sebaiknya diserahkan kepada perusahaan untuk mengatur dengan karyawan masing-masing sesuai dengan kebutuhan penciptaan produktivitas dan efisiensi di perusahaan," paparnya.
Seminggu terakhir, lanjutnya, sebagian besar perusahaan masih menerapkan metode kerja PSBB, yakni dengan mengoptimalkan bekerja dari rumah (WFH) apabila memungkinkan. Selain itu, sistem shift bekerja dari kantor (WFO) secara bergantian setiap harinya. Menurutnya, sistem ini berjalan cukup efektif bagi perusahaan.
"Selama surat edaran yang baru tidak memaksakan usulan yang di diberikan dan perusahaan diberikan ruang gerak untuk menyesuaikan sesuai dengan kebutuhan perusahaan, kami rasa tidak akan menjadi beban bagi perusahaan," katanya.
Namun demikian, ia menyatakan pengusaha mendukung kebijakan pengaturan jam kerja. Mereka memahami imbauan ini bertujuan mengatur mobilitas warga selama masa PSBB transisi.
Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Apindo Danang Girindrawardana mengatakan pengusaha tak memiliki keberatan untuk menerapkan sistem shift. Namun, pengaturan sistem jam kerja diserahkan kepada masing-masing perusahaan. Oleh sebab itu, ia menilai aturan dari Gugus Tugas itu hendaknya menjadi panduan, bukan paksaan.
"Jadi tidak harus persis dengan pola yang dikeluarkan BNPB, karena kasus di masing-masing industri berbeda-beda," ucapnya.
Ia mengatakan sistem shift selama delapan jam bisa diimplementasikan pada pegawai yang bekerja di kantor. Namun, hal tersebut sulit dilakukan bagi pekerja di sektor manufaktur.
"Kami sangat paham tujuannya memberikan
physical distancing yang baik dan mengurangi volume di angkutan umum. Kalau tujuan ini kami sangat sepakat, tapi bagaimana aturan internal itu diserahkan kepada masing-masing perusahaan," imbuhnya.
Gugus Tugas sendiri memaparkan tahap pertama atau gelombang yang pertama akan memulai pekerjaan mulai 07.00 sampai 07.30 WIB. Gelombang pertama diharapkan bisa mengakhiri pekerjaannya pukul 15.00 atau 15.30 WIB.
Sementara gelombang yang kedua, diharapkan mulai bekerja pada pukul 10.00 sampai 10.30 WIB, sehingga diharapkan akan mengakhiri jam kerja pada 18.00 dan 18.30 WIB
[Gambas:Video CNN]
(ulf/age)