BPK Audit Anggaran Penanganan Covid-19 Juli Mendatang

CNN Indonesia
Senin, 15 Jun 2020 17:41 WIB
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta, Kamis, 11 Februari 2016. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono
BPK akan memeriksa penggunaan dana penanganan covid-19 yang dilakukan pemerintah mulai Juli mendatang. Ilustrasi. CNNIndonesia.com/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan mulai melakukan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas penggunaan dana penanganan Covid-19 pada Juli 2020 mendatang. Saat ini, BPK belum melakukan audit sama sekali.

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis mengatakan pemeriksaan nantinya masih bersifat ad hoc atau sepihak. Audit juga baru dilakukan untuk beberapa sektor atau belum menyeluruh.

"Kami baru akan memulai Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu di semester 2 ini yang insya Allah dimulai Juli 2020," ujarnya, Senin (15/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp677,2 triliun untuk penanganan Covid-19. Dana tersebut melonjak dari semula Rp405,1 triliun.

Ia menekankan dana penanganan Covid-19 tersebut harus dikawal baik oleh BPK sebagai auditor maupun oleh masyarakat. Pasalnya, dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Bahkan, pemerintah terpaksa menambah utang maupun penawaran surat utang negara (SUN) untuk membiayai belanja negara. Pasalnya, di satu sisi belanja membengkak dari semula dipatok sebesar Rp2.540,4 triliun, kini naik 2,88 persen menjadi Rp2.613,81 triliun.

Sebaliknya, pendapatan negara yang semula diasumsikan mencapai Rp2.233,2 triliun, kini susut 21,1 persen menjadi Rp1.760,88 triliun.

"Itu semua bukan dana murah," katanya.

[Gambas:Video CNN]

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Informasi Pusat Cecep Suryadi menilai pemeriksaan alokasi dana penanganan Covid-19 juga harus dikawal secara internal. Pengendalian internal ini dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun aparat pengawasan internal pemerintah.

"Ini yang harus dioptimalkan karena upaya pencegahan penyelewengan sebenarnya bentuk pertama ada di aparat internal," katanya.

Lebih lanjut, pemeriksaan dilanjutkan oleh BPK sesuai dengan prosedur audit yang berlaku. BPK berhak menyatakan temuan jika didapati kerugian negara dalam pemeriksaan tersebut.

(ulf/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER