Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan ada 67 emiten yang berencana untuk melakukan pembelian saham kembali (buyback) dalam kondisi lain. Nilai buyback saham itu sebesar Rp19,6 triliun.
Buyback saham dalam kondisi lain di sini artinya perusahaan bisa merealisasikan hal tersebut tanpa melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Kebijakan ini diterbitkan khusus oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memudahkan perusahaan melakukan buyback saham dan mengangkat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang lesu akibat pandemi virus corona.
Aturan itu tertuang dalam SE OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan Oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan 67 perusahaan itu terdiri dari 12 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan entitas anak BUMN. Kemudian, 55 perusahaan lainnya adalah non BUMN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai dengan 15 Juni 2020 terdapat 67 perusahaan tercatat yang telah menyampaikan keterbukaan informasi mengenai rencana buyback saham dalam kondisi lain dengan total rencana sebesar Rp19,6 triliun," ungkap Nyoman dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (16/6).
Dari total komitmen itu, Nyoman menyebut realisasi buyback saham baru sebesar 8,8 persen dari total nilai yang direncanakan. Ini artinya nilai buyback saham yang telah dieksekusi baru sebesar Rp1,72 triliun.
"Sehingga masih tersisa dana yang siap untuk digunakan pada window period buyback kondisi lain ini sebesar 91,2 persen," terang dia.
Nyoman menjelaskan aturan buyback saham perusahaan tercatat di BEI mengacu pada POJK Nomor 2/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan.
Dalam beleid itu, sambung Nyoman, buyback saham dapat dilakukan paling lambat tiga bulan setelah perusahaan menyampaikan komitmennya melalui keterbukaan informasi.
Berdasarkan perhitungan itu, empat perusahaan tercatat telah selesai periode buyback sahamnya dan ada satu perusahaan yang memperpanjang periode untuk melakukan buyback saham dalam kondisi lain.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan terdapat 60 emiten yang akan melakukan buyback saham. Nilai dari buyback saham itu diperkirakan mencapai Rp17,28 triliun. Aksi korporasi itu dinilai akan mengerek Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang lesu akibat pandemi virus corona.
"Ada tanda-tanda menggembirakan. Frekuensi IHSG selama sepekan terakhir sudah hijau. Indeks saham di seluruh dunia juga sudah membaik. Ini tanda-tanda rebound," pungkas Wimboh.