Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan pihaknya tengah menyusun aturan teknis pungutan pajak kepada perusahaan digital asing tersebut.
"Mulai Juli besok sudah ada PMSE dari luar negeri yang dapat kami tunjuk sebagai pemungut PPN. Konteks PPN ini setiap pemanfaatan barang dan jasa dari luar daerah pabean Indonesia, dipungut oleh PMSE yang ditunjuk oleh Dirjen pajak," ujarnya dalam paparan virtual, Selasa (16/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pungutan PPN akan berlaku bagi setiap pihak yang memanfaatkan produk digital dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa, baik perusahaan maupun konsumen di dalam negeri. Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital akan dilakukan oleh pelaku PSME baik dalam maupun luar negeri.
Pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria nilai transaksi atau jumlah traffic tertentu dalam waktu 12 bulan ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak sebagai pemungut PPN. Upaya ini bertujuan membuat pungutan pajak digital dari perusahaan di luar negeri setara dengan produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri.
(ulf/sfr)