Sri Mulyani Tunjuk Pemungut Pajak Netflix dkk Juli 2020

CNN Indonesia
Selasa, 16 Jun 2020 15:51 WIB
Menkeu Sri Mulyani didampingi Wamenkeu  Mardiasmo bersiap memberikan keterangan terkait realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (19/3/2019). Menkeu melaporkan realisasi APBN 2019 hingga Februari 2019 tercatat Rp54,61 triliun atau 0,34 persen terhadap PDB. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/nz.
Kemenkeu tengah menyusun aturan teknis pungutan pajak kepada perusahaan digital asing. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A).
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan bisa menentukan pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau perusahaan digital asing yang wajib menyetor pajak pertambahan nilai (PPN) pada Juli 2020 mendatang. Mereka yang menjadi sasaran antara lain, Netflix, Spotify, Zoom, Amazon, dan lainnya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan pihaknya tengah menyusun aturan teknis pungutan pajak kepada perusahaan digital asing tersebut.

"Mulai Juli besok sudah ada PMSE dari luar negeri yang dapat kami tunjuk sebagai pemungut PPN. Konteks PPN ini setiap pemanfaatan barang dan jasa dari luar daerah pabean Indonesia, dipungut oleh PMSE yang ditunjuk oleh Dirjen pajak," ujarnya dalam paparan virtual, Selasa (16/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejalan dengan itu, ia menuturkan DJP sedang berdiskusi dengan para PMSE asing terkait kesiapan mereka untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang dipungutnya. Setelah penunjukan di Juli nanti, ia menargetkan perusahaan tersebut bisa mulai menarik PPN dari konsumen pada Agustus mendatang.

"Harapannya Agustus 2020 mereka sudah mulai dapat melakukan pungutan PPN atas objek tersebut," katanya.

Saat ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Jumlah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Pungutan PPN akan berlaku bagi setiap pihak yang memanfaatkan produk digital dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa, baik perusahaan maupun konsumen di dalam negeri. Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital akan dilakukan oleh pelaku PSME baik dalam maupun luar negeri.

Pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria nilai transaksi atau jumlah traffic tertentu dalam waktu 12 bulan ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak sebagai pemungut PPN. Upaya ini bertujuan membuat pungutan pajak digital dari perusahaan di luar negeri setara dengan produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri.

[Gambas:Video CNN]



(ulf/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER