Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan operator berbagai moda transportasi akan merugi bila melanggar aturan kapasitas penumpang di masa transisi menuju tatanan hidup baru (new normal) yang berlaku saat ini. Kerugian bukan hanya karena mendapat sanksi dari kementerian, namun juga kepercayaan masyarakat.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan pemerintah akan tegas memberlakukan ketentuan sanksi bagi operator yang melanggar batas kapasitas penumpang. Sanksi merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Kami akan konsisten implementasikan aturan apabila terjadi pelanggaran atau hal-hal yang tidak sesuai peraturan. Dalam Permenhub, penalti atau sanksi sudah sangat jelas, dari yang teringan surat teguran sampai berupa denda," ujar Adita dalam diskusi BNPB, Rabu (17/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Adita menekankan kerugian bagi operator yang tidak taat sejatinya bukan hanya dari pemerintah. Dampak lebih luas adalah sanksi sosial dari publik, yaitu berupa ketidakpercayaan.
Menurutnya, saat ini seluruh operator baik penyelenggara sarana dan prasarana transportasi harus mampu menjaga kepercayaan masyarakat dengan memberikan pengalaman berpergian yang aman dan nyaman. Bila hal itu tidak didapat penumpang, maka nantinya keinginan untuk berpergian akan menurun dan berimbas ke pendapatan masing-masing operator.
"Jangan sampai mereka itu kebutuhannya sudah ada untuk berpergian tapi mempunyai experience yang tidak baik. Ini akan membangun rasa kepercayaan atau ketidakpercayaan itu tergantung pada experience dia," katanya.
Misal, sambungnya, penumpang pesawat mendapati suasana antrian di bandara yang berdesak-desakan. Contoh lain, misal melakukan perjalanan dengan moda transportasi lain yang tidak menjaga jarak antar penumpang.
"Ini akan jadi teringat terus dan kemudian mungkin dia kapok untuk berpergian lagi. Yang rugi kan sebenarnya operator sendiri. Saya harap tidak terjadi karena akan merugikan operator itu sendiri," ucapnya.
Pada Mei 2020, Kemenhub menjatuhkan sanksi ke Batik Air dan Angkasa Pura II karena melanggar aturan batas kapasitas penumpang 50 persen. Sanksi berupa pembekuan izin dari rute-rute penerbangan yang dilanggar.
Sanksi kala itu diberikan berdasarkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Kepada operator angkutan udara yang terbukti melanggar, kami memberikan sanksi berupa pembekuan izin di rute-rute penerbangan yang melanggar tersebut," tutur Adita kala itu.