Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta pemerintah daerah konsisten menerapkan syarat pemeriksaan kesehatan kepada penumpang pesawat di bandara yang ada di kota masing-masing sesuai aturan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Aturan tersebut memberikan opsi bagi syarat hasil pemeriksaan kesehatan yang harus dipenuhi penumpang.
Pernyataan ini diungkapkan Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menanggapi polemik perbedaan penerapan syarat pemeriksaan kesehatan bagi penumpang pesawat yang berbeda-beda di sejumlah bandara. Menurut laporan yang diterimanya, ada beberapa bandara yang mewajibkan penumpang pesawat memiliki hasil pemeriksaan kesehatan dengan skema PCR atau swab test yang menyatakan bebas dari virus corona atau covid-19 dan berlaku selama tujuh hari.
Kemudian, ada pula otoritas bandara yang hanya mewajibkan penumpang pesawat mengantongi hasil pemeriksaan kesehatan dengan skema rapid test non reaktif berlaku tiga hari. Namun, ada pula bandara yang hanya mewajibkan surat keterangan bebas gejala influenza kepada penumpang pesawat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada implementasinya memang harus diakui di masing-masing daerah ini berbeda-beda. Ada bandara A yang menerapkan harus PCR, ada juga yang boleh antara kedua-duanya," ujar Adita saat diskusi BNPB, Rabu (17/6).
Lihat juga:PUPR Bakal Resmikan 15 Ruas Tol pada 2020 |
Terkait hal ini, Adita mengatakan sikap Kemenhub sebenarnya merujuk pada aturan resmi dari Gugus Tugas. Aturan itu berpedoman pada Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Menurut Adita, aturan itu sudah sangat jelas, di mana syarat penumpang berpergian ke luar kota memang harus menyertakan hasil pemeriksaan kesehatan. Namun, Gugus Tugas memberikan opsi atas penggunaan hasil pemeriksaan kesehatan penumpang, di mana bisa menggunakan salah satu dari tiga jenis tes.
"Gugus Tugas sudah menerapkan syarat secara jelas, kami melihat sangat clear kalau untuk berpergian ke luar kota, syarat kesehatannya diberi opsi. Kemenhub merujuk kepada SE Gugus Tugas jadi diberi opsi," tekannya.
Hanya saja, ia mengatakan ketentuan hasil pemeriksaan kesehatan penumpang pesawat pada akhirnya banyak dipengaruhi oleh aturan dari pemerintah daerah sesuai lokasi bandara. Maka dari itu, tak heran bila bandara pun menerapkan aturan sesuai ketentuan pemerintah daerah dengan pertimbangan aturan zonasi.
"Tapi zonasi daerah sebenarnya tidak diterapkan secara spesifik di dalam SE Gugus Tugas maupun Permenhub 41," jelasnya.
Atas hal ini, Kemenhub meminta pemerintah daerah menerapkan ketentuan syarat itu secara konsisten sesuai SE Gugus Tugas. Tujuannya agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
"Kami sudah memberikan masukan dan sebenarnya kami juga menghimbau kepada pemerintah daerah untuk bisa menerapkannya secara konsisten dengan yang ditetapkan oleh Gugus Tugas," katanya.
Ke depan, Adita mengatakan Kemenhub akan melakukan evaluasi penerapan ketentuan penumpang yang dapat berpergian ke luar kota di masa pandemi virus corona ini. Namun, evaluasi akan dilakukan dengan kementerian/lembaga yang lebih kompeten dalam hal identifikasi status kesehatan di tiap daerah.
"Kalaupun nanti akan dievaluasi, disesuaikan dengan zona, ini mungkin lebih baik," pungkasnya.