Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi cukai hasil tembakau atau cukai rokok mencapai Rp64,65 triliun per akhir Mei 2020 atau tumbuh 20,48 persen secara tahunan. Angka itu setara 34 persen dari target APBN 2020.
Kendati demikian, pertumbuhan raupan cukai itu melambat dibandingkan dengan periode yang sama di tahun lalu.
Per akhir Mei 2019, realisasi penerimaan cukai hasil tembakau mencapai Rp53,66 triliun atau tumbuh 60,17 persen (year on year/yoy). Sementara pada bulan lalu, pertumbuhannya cuma mencapai 20,46 persen yoy.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Oka Kusumawardani mengatakan cukai rokok jadi salah satu pendongkrak penerimaan negara dari pos kepabeanan dan cukai meski adanya kenaikan tarif di tahun ini.
Selain itu, ada pula cukai etil alkohol yang mencapai Rp170 miliar atau 107,6 persen dari target dan cukai Minuman Mengandung Ethil Alkohol (MMEA) sebesar Rp1,7 triliun atau 25,19 persen dari target.
"Kepabeanan cukai, masih bisa tumbuh positif 12,15 persen, dan kontributor utama dari cukai Rp66,8 triliun tumbuh 18,8 persen yoy," ujarnya dalam diskusi virtual, Kamis (18/6).
Seperti diketahui, sepanjang Januari hingga Mei 2020 hampir seluruh jenis pajak utama mengalami kontraksi akibat dampak perlambatan kegiatan ekonomi akibat Covid-19 serta pemanfaatan insentif fiskal dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
Sampai dengan akhir Mei 2020, penerimaan pajak secara total mencapai Rp444,6 triliun tumbuh negatif Rp10,8 triliun dengan PPh Migas turun 35,6 persen dan pajak nonmigas turun 9,4 persen.
Sementara, pendapatan dari PPh non migas hanya sebesar Rp264,8 triliun atau tumbuh negatif 10,4 persen, dan pendapatan dari PPN hanya mencapai Rp160 triliun atau tumbuh minus 8 persen.
Adapun pendapatan dari pajak perdagangan internasional (bea masuk dan bea keluar) menurun hingga 9,6 persen.