Tagihan Kreditur KSP Indosurya di PKPU Capai Rp14 T

hrf | CNN Indonesia
Jumat, 19 Jun 2020 14:18 WIB
ilustrasi rupiah dan dolar.
Nasabah menyebut total tagihan yang diajukan kreditur dalam PKPU KSP Indosurya di PN Jakarta Pusat mencapai Rp14 triliun. Ilustrasi. CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Ratusan nasabah Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Aksi dilakukan berbarengan dengan agenda verifikasi bilyet atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) koperasi tersebut pada Jumat (19/6).

Ketua Aliansi Korban KSP Indosurya Rudi Jamin mengatakan ada sekitar 5.736 kreditur yang mengikuti proses PKPU dengan total tagihan Rp14 triliun. Nasabah meminta proses PKPU berjalan beriringan dengan pidana terhadap tersangka KSP Indosurya Cipta yang telah ditetapkan kepolisian.

Selain itu, nasabah juga meminta kepolisian sigap dan bertindak cepat dalam menangani kasus gagal bayar yang menimpanya dan teman-temannya. Pasalnya, pihaknya menduga ada upaya mencuci uang koperasi dan melarikan dana nasabah ke luar negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para pelaku kejahatan keuangan harus dihukum sesuai hukum yang berlaku, agar modus yang sama tidak terjadi berulang-ulang. Harus ada ketegasan," ucapnya di PN Jakarta Pusat, Jumat (19/6).

Sebagai informasi, PKPU KSP Indosurya Cipta ditetapkan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dengan surat putusan Nomor: 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat. Proses PKPU nantinya dibagi dalam enam tahap mulai dari rapat kreditur pertama, batas akhir pengajuan tagihan, rapat pencocokan piutang, rapat pembahasan rencana perdamaian, rapat pemungutan suara (voting) rencana perdamaian, hingga sidang permusyawaratan majelis hakim

Menurut Rudi tak hanya kepolisian yang harusnya bertindak terhadap kasus ini tapi juga Komisi Pemberantasan Korupsi dan Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan.

"Mengingat jumlah kerugian yang jumbo bisa Rp14 triliun, KPK harus mengecek apakah ada potensi kerugian negara, kemudian Ditjen Pajak seharusnya gerah jika PPh pasal 4 ayat (2) yang selama izin dibayarkan KSP Indosurya Cipta tidak sebanding dengan jumlah dana Rp14 triliun itu," ucap Rudi.

[Gambas:Video CNN]

Sebelumnya, aliansi korban Indosurya dan kuasa hukumnya Otto Hasibuan telah menyambangi Bareskrim Polri untuk mendesak polisi bergerak cepat menindak para tersangka kasus gagal bayar dana nasabah.

Mereka meminta dua orang tersangka yang telah ditetapkan yakni HS dan SA ditangkap karena alat bukti untuk menahan keduanya sudah cukup kuat.

"Kalau memang sudah didapatkan dugaan atau bukti yang kuat untuk menahan pihak yang melakukan kejahatan, tentunya kami berharap dapat dilakukan penahanan," ujar Kuasa Hukum Otto Hasibuan.

Tidak hanya meminta polisi menahan tersangka, nasabah yang dirugikan juga mendesak kepolisian dapat melakukan penelusuran terhadap dana-dana yang mungkin ditransfer ke luar ngeri atau dengan cara tindakan pencucian uang lainnya.

Ia berharap penelusuran aset-aset terkait kasus gagal bayar dilakukan dan diiringi dengan penyitaan. "Terutama, untuk melakukan penyitaan aset-aset berasal atau dipergunakan untuk kejahatan," imbuhnya

(agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER