Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat realisasi restrukturisasi kredit bank mencapai Rp655,84 triliun per 15 Juni 2020. Keringanan sebagai bentuk stimulus ekonomi itu diberikan kepada 6,27 juta nasabah di seluruh Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso merinci realisasi itu terdiri dari restrukturisasi kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) senilai Rp298,86 triliun kepada 5,17 juta nasabah. Sisanya, berasal dari restrukturisasi kredit non-UMKM sebesar Rp356,98 triliun kepada 1,1 juta nasabah.
"Perkembangan data ini dilaporkan bank kepada OJK dari minggu ke minggu per bank. Ini juga disertai laporan per jenis kredit, jadi data kami lengkap," ungkap Wimboh saat rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (22/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati begitu, realisasi restrukturisasi kredit itu sejatinya baru mencapai 48,49 persen dari total potensi restrukturisasi mencapai Rp1.352,52 triliun. Sementara dari sisi jumlah nasabah yang bisa menerima restrukturisasi kredit baru mencapai 41 persen dari potensi mencapai 15,29 juta nasabah.
Secara rinci, OJK sebelumnya menyatakan potensi nilai restrukturisasi kredit dari UMKM mencapai Rp553,93 triliun kepada 12,69 juta nasabah. Sedangkan potensi nilai restrukturisasi kredit non-UMKM mencapai Rp798,59 triliun kepada 2,6 juta nasabah.
Di sisi lain, Wimboh mencatat realisasi nilai restrukturisasi pembiayaan mencapai Rp121,92 triliun per 15 Juni 2020. Restrukturisasi itu berasal dari 3.436.503 kontrak permohonan yang sudah disetujui.
Jumlah kontrak yang telah disetujui mendapat restrukturisasi itu sekitar 82,73 persen dari total permohonan restrukturisasi yang masuk ke perusahaan pembiayaan mencapai 4.153.504 kontrak.
"Sehingga, sekitar 507.449 kontrak masih dalam proses persetujuan. Totalnya ada 183 perusahaan pembiayaan yang memberikan restrukturisasi itu," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta OJK untuk mengeluarkan kebijakan restrukturisasi kredit sebagai stimulus bagi nasabah di sektor keuangan. Sebab, mereka kesulitan melakukan pembayaran cicilan kredit dan pembiayaan di tengah pandemi virus corona.
Dengan restrukturisasi, masyarakat memiliki kesempatan untuk menurunkan jumlah cicilan per bulannya. Selain itu, ada pula yang mendapat penundaan pembayaran pokok dan bunga kredit atau pembiayaan.
Aturan terkait restrukturisasi ini tertuang dalam POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.
Masing-masing bank dan perusahaan pembiayaan memiliki hak untuk mengatur restrukturisasi seperti apa yang akan diberikan kepada nasabahnya. Hal itu akan disesuaikan dengan kemampuan nasabah dan seberapa besar dampak penyebaran covid-19 terhadap keuangan nasabah tersebut.