Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung Arief Prasetya mengaku menurunkan target pencapaian pajak karena merosotnya angka pendapatan pajak. Pasalnya, perolehan pajak Kota Bandung sebagian besar berasal dari sektor jasa dan perdagangan yang saat ini sedang 'lumpuh' terpukul pandemi virus corona.
"Awalnya target 2020 kami adalah Rp2,7 triliun. Kuartal I masih melampaui target. Masuk kuartal dua saat ini luar biasa drop. Padahal targetnya Rp360 miliar," ucap Arief di Balai Kota Bandung, Selasa (23/6).
Arief pun meminta keringanan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyesuaikan target pajak. Saat ini, target pajak 2020 Kota Bandung menjadi Rp2,2 triliun. Sementara kuartal II, target pajak disesuaikan menjadi Rp111 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi pandemi ini belum berakhir. Banyak hotel dan restoran yang tutup dan berakibat pada sektor hiburan. Maka di sektor hiburan targetnya kami nol-kan, karena karaoke, spa, itu tutup," ujarnya.
Saat ini, kata Arief, Kota Bandung hanya mengandalkan perolehan pajak dari tiga sektor saja, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Bajak Penerangan Jalan (PJJ). Ketiga sektor tersebut dipandang tidak akan berubah selama pandemi covid-19.
Namun, dalam pelaksanaan pemungutan pajak, Arief pun memberikan stimulus berupa keringanan-keringanan dalam pembayaran. BPPD Kota Bandung telah menetapkan tujuh relaksasi untuk meringankan masyarakat membayar PBB.
Pertama, melakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah menyatakan bahwa besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditetapkan setiap tiga tahun. Terakhir kali Pemkot Bandung melakukan penyesuaian NJOP adalah 2017.
Maka, 2020 Pemkot Bandung perlu melakukan penyesuaian lagi agar tidak ada perbedaan yang jauh antara NJOP dengan harga pasar. Tahun ini, BPPD melakukan penyesuaian angka NJOP sebesar 55 persen.
"Namun, warga tak perlu khawatir sebab BPPD memberikan stimulus PBB sebesar 100 persen. Artinya, tahun ini warga Bandung akan membayar PBB sejumlah yang mereka bayar pada 2019," tutur Arief.
Sedangkan untuk tahun depan, Arief menjamin akan tetap memberikan stimulus dengan besaran yang menyesuaikan perkembangan ekonomi Kota Bandung. Kedua, bebas denda pajak untuk tunggakan sampai 2017. BPPD menggratiskan denda tunggakan pajak 2017 sampai 2020. Warga yang masih menunggak PBB bisa langsung melunasi kewajiban tanpa harus khawatir akan terkena denda.
"Untuk wajib pajak akan bayar PBB, misalnya pada 2017 dan 2018 belum bayar PBB, silakan bayar pokoknya saja. Itu namanya sunset policy, kami bebaskan itu sehingga masyarakat bisa membayar pokoknya saja," ujar Arief.
Ketiga, Pemkot Bandung memberlakukan PBB Gratis untuk warga miskin dengan nilai PBB di bawah Rp100.000. Keempat, Pemkot Bandung memberlakukan PBB gratis untuk para veteran. Para veteran yang ingin memanfaatkan fasilitas ini bisa mengajukan kepada Pemerintah Kota Bandung.
"Veteran pejuang kemerdekaan, 100 persen bebas apabila mengajukan. Kalau veteran merasa keberatan silakan mengajukan. Pensiunan ASN, BUMN, BUMD, TNI, Polri juga mendapat keringanan. Ada yang 25 persen, 40 persen, ada beberapa," jelas Arief.
Kelima, bayar PBB dengan sampah. Jika warga kesulitan membayar PBB, BPPD Kota Bandung juga membolehkan warga membayar kewajiban dengan menggantinya dengan sampah. Warga bisa membuka rekening di bank sampah mandiri yang ada di wilayahnya.
Jika saldo tabungan sudah mencukupi, maka bank sampah akan melakukan auto debet untuk membayarkan PBB.
"Jadi misalnya sehari bisa mengumpulkan plastik, kardus, kaleng, lalu ditukar ke bank sampah misalnya jadi Rp8.000, begitu terus setiap hari sampai cukup saldo, maka akan langsung auto debet. Kalau saldo belum cukup sampai jatuh tempo, bisa ditambah (dengan uang). Lebih meringankan," ucap Arief.
Keenam, Tabungan PBB (T-PBB). Dengan memiliki tabungan ini, wajib pajak bisa melakukan setoran ke bank dengan mencicil hingga jatuh tempo. Jika saldo tabungan sudah mencukupi untuk membayar PBB, bank akan melakukan auto debet.
"Sama dengan melalui bank sampah, kalau saldo masih kurang sampai jatuh tempo, kekurangannya juga bisa ditambah," kata Arief.
Ketujuh, relaksasi dilakukan untuk tanggal jatuh tempo mundur. Biasanya, jatuh tempo PBB terjadi pada akhir September.
"Tahun ini kami beri perpanjangan sampai 31 Oktober 2020," ujar Arief.