Syarat Bank Umum Tampung Dana dari Sri Mulyani

CNN Indonesia
Rabu, 24 Jun 2020 14:28 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), di ruang Aula Djuanda, Lt. Mezzanine, Kementerian Keuangan. Jakarta.  Rabu (22/1/2020). CNN Indonesia/Andry Novelino
Pemerintah dapat menempatkan uang negara di bank umum mitra demi mempercepat pemulihan ekonomi nasional. (CNN Indonesia/ Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dapat menempatkan langsung uang negara di bank umum untuk percepatan pemulihan ekonomi usai dihantam pandemi virus corona.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara di Bank Umum dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional. Beleid itu diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 22 Juni 2020 lalu.

"Penempatan Uang Negara pada Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara dalam rangka penanganan pandemi covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional," kata Sri Mulyani dalam Pasal 2 (3) PMK 70/2020, dikutip Rabu (24/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri Mulyani menerangkan penempatan uang negara tersebut dilakukan sebagai bagian pengelolaan kelebihan kas.

"Kelebihan kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kondisi saat terjadinya dan/ atau diperkirakan saldo rekening KUN (kas Umum Negara) melebihi kebutuhan pengeluaran negara pada periode tertentu," terang Sri Mulyani dalam Pasal 3 (2) PMK 70/2020.

Dalam beleid itu, bank umum mitra yang dapat menerima penempatan uang negara setidaknya harus memenuhi empat kriteria.

Pertama, bank memiliki izin usaha yang masih berlaku sebagai bank umum. Kedua, bank mempunyai kegiatan usaha di wilayah Indonesia dan mayoritas pemilik saham/modal adalah warga negara/ badan hukum Indonesia/ pemerintah daerah.

Ketiga, bank memiliki tingkat kesehatan minimal komposit tiga yang telah diverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Terakhir, bank melaksanakan kegiatan perbankan yang mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.

"Bank umum yang memenuhi kriteria dapat mengajukan permohonan menjadi bank umum mitra kepada Direktur Jendaral Perbendaharaan," ujar Sri Mulyani.

Permohonan diajukan dengan menyertakan sejumlah dokumen, di antaranya surat permohonan menjadi bank umum mitra yang ditandatangani oleh direktur utama; surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi segala ketentuan yang ditetapkan dalam pelaksanaan penempatan uang negara yang ditekan direktur utama; salinan surat izin sebagai bank umum; dan salinan surat keterangan sehat bank periode terakhir yang telah diverifikasi OJK.

"Ketentuan mengenai permohonan sebagai Bank Umum Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikecualikan bagi BankUmum yang telah ditetapkan menjadi bank umum mitra penempatan uang negara dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai dengan ketentuan dalam PMK mengenai penempatan uang negara pada bank umum," jelas Sri Mulyani.

Penempatan uang negara pada bank umum mitra dilaksanakan dengan metode over the counter. Batas maksimal penempatan pada masing-masing bank umum mitra ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Jangka waktu penempatan uang negara pada bank umum mitra paling lama enam bulan. Atas penempatan itu, bank umum mitra memberikan remunerasi berupa bunga atau imbal hasil paling sedikit sebesar tingkat bunga atas uang negara untuk rekening penempatan dalam rupiah Bank Indonesia.

"Remunerasi penempatan uang negara dihitung secara harian dan disetorkan berdasarkan tanggal jatuh tempo atau penarikan sebelum tanggal jatuh tempo," ujar Sri Mulyani.

Lebih lanjut, evaluasi berkala atas perjanjian kemitraan dan risiko penempatan pada bank umum mitra dilakukan paling sedikit satu kali dalam periode tiga bulan. 

[Gambas:Video CNN]



(sfr/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER