Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kali ini, salah satu tersangka merupakan pejabat aktif di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Tersangka dari OJK atas nama FH," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono kepada wartawan, Kamis (25/6).
Hari menjelaskan bahwa tersangka saat ini menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II Periode 2017-sekarang. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal II periode Januari 2014-2017.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyatakan FH diduga terlibat dalam proses tindak korupsi sehingga mengakibatkan perusahaan asuransi pelat merah tersebut gagal membayar dana nasabah dan berujung pada kerugian negara.
"Tentu peran dari tersangka ini dikaitkan dengan tugas dan tanggung jawabnya di jabatan itu dalam pengelolaan keuangan yang dilakukan di PT Asuransi Jiwasraya," ujarnya.
Kasus ini bukan kali pertama yang menjerat regulator keuangan di Tanah Air. Pada 2014 lalu, mantan deputi gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya divonis 10 tahun penjara karena tersandung kasus korupsi Bank Century.
Budi terbukti melakukan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp7 triliun.
Kasus ini sempat menyeret nama lain seperti mantan wakil presiden Boediono, Muliaman Hadad, Raden Pardede dan beberapa orang lainnya. Selain Budi Mulya, Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS) BI Miranda S Goeltom pun pernah tersangkut kasus yang membuat dia dibui selama 3 tahun.
Miranda diputus bersalah atas kasus suap cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 silam. Saat itu, Ketua KPK Abraham Samad mengungkap Miranda terbukti ikut membantu Nunun Nurbaeti dalam memberikan cek pelawat kepada anggota DPR komisi keuangan periode 1999-2004 dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Proses pemilihan tersebut membuat Miranda berhasil menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.