PT Sinarmas Asset Management ditetapkan Kejaksaan Agung menjadi satu dari 13 tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Namun, manajer investasi itu memastikan layanan untuk nasabah tak akan terganggu.
Pengacara Sinarmas Asset Management, Hotman Paris Hutapea menjelaskan produk reksa dana Simas Saham Ultima yang dikelola kliennya hanya dibeli Jiwasraya. Dengan demikian, hal tersebut tak mempengaruhi produk reksa dana lainnya.
"PT Sinarmas Asset Management mengelola 64 produk reksadana dengan total dana kelolaan sebesar Rp30,2 triliun, sementara kasus ini merujuk pada sebuah saja produk reksa dana, yakni Simas Saham Ultima, dengan total dana kelolaan hanya berjumlah 0,2 persen dibandingkan total kelolaan dana PT Sinarmas Asset Management. Dengan kata lain, tidak berdampak terhadap korporasi dan nasabah karena nilainya tidak signifikan," ujar Hotman Paris dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (26/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, pengacara kondang itu meminta nasabah tetap tenang. Masyarakat juga diimbau tetap mempercayakan investasi reksadana yang dikelola Sinarmas Asset Management.
"Perusahaan bertanggung jawab sepenuhnya atas semua produk yang dipasarkan. Nasabah tidak perlu khawatir dan tetap dapat melakukan pembelian dan penjualan seperti biasa," ucapnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Salah satu tersangka merupakan pejabat aktif di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menjerat 13 korporasi sebagai tersangka dalam perkara ini. Perusahaan-perusahaan itu merupakan manajer investasi yang diduga terlibat dalam pelarian uang nasabah.
Korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain PT DM/PAC, PT OMI, PT PPI, PT MD, PT PAM, PT MAM, PT MNC, PT GC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TVI, dan PT SAM.
"Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan maka pada hari ini ditetapkan 13 korporasi," Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono.
Terkait penetapan itu, Hotman menyatakan kliennya belum menerima pemberitahuan resmi dari Kejagung terkait penetapan tersangka. Namun, ia menegaskan Sinarmas Asset Management yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akan kooperatif dan mengikuti proses hukum.
"Kami akan selalu kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berlangsung," kata Hotman Paris.