OJK Dukung Proses Hukum Pegawai Tersangka Kasus Jiwasraya

CNN Indonesia
Kamis, 25 Jun 2020 20:13 WIB
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.
OJK mengaku mendukung proses hukum pegawai yang jadi tersangka kasus Jiwasraya, namun tetap menjunjung tinggi asas praduga bersalah. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons penetapan salah satu pejabat aktif sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) oleh Kejaksaan Agung.

Deputi Komisioner Humas dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo mengatakan OJK mendukung proses penegakan hukum terkait kasus Jiwasraya oleh Kejagung.

"Dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (25/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menuturkan OJK telah dan selalu memberikan dukungan dalam bentuk penyediaan data dan informasi sejak dimulainya proses penyidikan. OJK juga memberikan serta asistensi yang diperlukan oleh pihak Kejaksaan Agung.

"OJK selama ini telah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk membangun sistem keuangan yang sehat, stabil, dan kredibel dalam rangka melindungi konsumen dan memacu pertumbuhan ekonomi," katanya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Jiwasraya. Salah satu tersangka merupakan pejabat aktif di OJK berinisial FH.

"Satu orang tersangka dari OJK atas nama FH," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono.

Hari menjelaskan bahwa tersangka saat ini menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II Periode 2017-sekarang. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal IIa periode Januari 2014-2017.

Atas perbuatannya FH dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Namun, saat ini FH belum ditahan.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menjerat 13 manajer investasi yang diduga terlibat dalam pelarian uang nasabah. Manajer investasi yang ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain PT DM/PAC, PT OMI, PT PPI, PT MD, PT PAM, PT MAM, PT MNC, PT GC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TVI, dan PT SAM.

[Gambas:Video CNN]



(ulf/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER