Tekan Harga Gas, Pengusaha Migas Teken 20 Perjanjian Hari Ini

CNN Indonesia
Jumat, 26 Jun 2020 23:11 WIB
Direktur Utama PT Pertamina Gas Hendra Jaya (kanan) didampingi Corporate Secretary PT Pertamina Gas Adiatama Sardjito (kiri) meninjau lokasi pengeboran pipa gas milik PT Pertamina Gas yang menggunakan teknologi pengeboran horisontal secara langsung (Horizontal Direct Drill/HDD) di Desa Segaramakmur, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (8/8). PT Pertamina Gas membangun jalur pipa gas berdiameter 24 inchi sepanjang 1000 meter dengan teknologi HDD yang berada di kedalaman 20 meter di bawah permukaan tanah, jalur tersebut merupakan rangkaian proyek pipa gas ruas Muara Karang - Muara Tawar dengan total panjang 31 kilometer. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/pd/16
Sebanyak 20 perjanjian terkait penyesuaian harga gas bumi diteken pada Jumat (26/6). Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian ESDM menggelar penandatanganan 20 perjanjian dalam rangka Implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 8/2020, Keputusan Menteri ESDM No.89K/10/MEM/2020 dan Keputusan Menteri ESDM No.91K/10/MEM/2020 terkait harga dan pengguna gas bumi di bidang industri dan kelistrikan.

Keduapuluh perjanjian tersebut terdiri dari 13 Letter of Agreement (LoA) antara penjual dan pembeli gas bumi serta 7 side letter PSC migas antara SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Menteri ESDM Arifin Tasrif menuturkan 7 KKKS yang telah mendatangani Side Letter of PSC pada hari ini, antara lain PetroChina International Jabung Ltd, PT Medco E&P Indonesia, PT Medco E&P Lematang, PC Ketapang II Ltd, PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java, Ophir Indonesia (Madura Offshore) Pty Ltd, dan Ophir Indonesia (Sampang) Pty Ltd.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, 13 LoA antara penjual dan pembeli gas bumi yang ditandatangani terdiri dari 2 perjanjian sebagai implementasi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 89K/2020 serta 11 perjanjian sebagai implementasi Kepmen ESDM Nomor 91K/2020.

Kepala SKK Migas Dwi Sutjipto mengatakan penandatanganan pembelian gas bumi di sektor industri maupun sektor kelistrikan, termasuk pelaku usaha industri hilir, ini diharapkan makin memberi kepastian pasokan gas sesuai volume yang ada di dalam kontrak.

"Pembeli juga seharusnya meningkatkan serapan gas karena harga yang diberikan lebih rendah," kata Dwi dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6).

Hingga saat ini, ada 25 LoA Penjual dan Pembeli yang ditandatangani sebagai implementasi Kepmen ESDM No.89K/2020 dengan total volume sebesar 522,3 BBTUD atau 43,3 persen dari total volume gas tahun 2020.

Selain pasokan gas yang telah ditandatangani perjanjiannya, terdapat pasokan gas sebesar 300 BBTUD atau setara 24,9 persen yang tidak memerlukan penandatanganan perjanjian antara penjual dan pembeli karena telah sesuai dengan kondisi saat ini.

Secara total pasokan gas sebesar 822,3 BBTUD atau setara 68,2 persen sebagai pelaksanaan Kepmen ESDM Nomor 89K/2020 telah diselesaikan.

Selain itu, telah ditandatangani pula 13 LoA antara Penjual dan Pembeli pada sektor kelistrikan dengan total volume gas sebesar 298,73 BBTUD atau setara 21,4 persen dari total volume gas tahun 2020 dalam Kepmen ESDM Nomor 91K/2020.

"Sementara pasokan gas yang tidak memerlukan penyesuaian Perjanjian dalam implementasi Kepmen ESDM Nomor 91K/2020 mencapai sebesar 102 BBTUD," lanjut Dwi.

[Gambas:Video CNN]

Secara total 28,7 persen volume gas untuk sektor kelistrikan tahun 2020 ini telah diselesaikan perjanjian yang dibutuhkan antara penjual dan pembeli untuk melaksanakan Kepmen ESDM Nomor 91K/2020.

Untuk side letter PSC, ada 16 dokumen yang telah ditandatangani hingga hari ini. Dwi menjelaskan, side letter PSC tersebut diharapkan menjadi kekuatan hukum yang sama dengan PSC atau Amandement PSC, sehingga memberikan jaminan atas investasi yang telah dilakukan oleh KKKS.

Dalam kesepakatan tersebut diatur pula mekanisme penyesuaian perhitungan pengurangan bagian negara untuk menjaga penerimaan bagian KKKS.

(hrf/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER