Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan negara mendapatkan bunga sebesar 3,42 persen per tahun dari penempatan dana pemerintah di bank Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara). Bunga yang didapat pemerintah setara dengan 80 persen dari suku bunga acuan BI-7 Days Reverse Repo Rate saat ini, 4,25 persen.
"Tingkat bunga 80 persen dari BI rate 7 hari, sehingga dari suku bunga yang ada saat ini sama saja dengan 3,42 persen," ucap Sri Mulyani, Senin (29/6).
Sri Mulyani mengatakan total penempatan dana pemerintah di bank pelat merah pada tahap awal sebesar Rp30 triliun. Dana itu sebelumnya ditempatkan pemerintah di Bank Indonesia (BI).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika masih ditempatkan di BI, bunga yang diperoleh negara juga sama yaitu 80 persen BI 7 Days Reverse Repo Rate. Sri Mulyani bilang aturan bunga sengaja disamakan agar negara tak merugi.
"Kenapa kami gunakan ini, ini supaya ketika kami diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kami bisa katakan kalau tingkat rate of return yang sama dengan yang negara peroleh saat dana tersebut di BI. Jadi dianggap sebagai merugikan negara," jelas Sri Mulyani.
Nantinya, ia menyatakan penempatan dana pemerintah akan digunakan kelompok bank yang terdiri dari Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN itu untuk menyalurkan kredit ke sektor riil. Di sini, bank Himbara dilarang menggunakan dana pemerintah untuk membeli surat berharga negara (SBN) dan transaksi valuta asing (valas).
"Pemerintah akan melakukan monitoring dan evaluasi dari rencana strategis bisnis yang sudah disampaikan oleh bank Himbara," terang Sri Mulyani.
Evaluasi ini akan dilakukan bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jika hasilnya sesuai dengan ekspektasi, ada kemungkinan pemerintah menambah penempatan dana di bank Himbara.
Sebagai informasi, aturan penempatan dana ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara di Bank Umum dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional. Beleid itu diteken Sri Mulyani pada 22 Juni 2020 lalu.