UMKM Akui Masih Sulit Dapatkan Keringanan Bayar Kredit

CNN Indonesia
Rabu, 24 Jun 2020 19:06 WIB
Pengunjung melihat produk-produk UMKM dalam pameran Karya Kreatif Indonesia (KKI) di Jakarta Convetion Center (22/7).Produk-produk UMKM yang ditampilkan terdiri dari kain tradisional seperti tenun, batik, dan perhiasan. (CNN Indonesia/ Hesti Rika)
Pelaku UMKM masih sulit mendapat keringanan bayar kredit dikarenakan banyak bank mengaku belum mendapat arahan dari kantor pusat. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengaku masih kesulitan untuk mendapatkan fasilitas restrukturisasi atau keringanan kredit yang ditawarkan oleh pemerintah kepada debitur terdampak pandemi covid-19.

Managing Director, Institute of Developing Economies & Entrepreneurship Sutrisno Iwantono mengatakan kendala berasal dari pihak perbankan. Sejumlah bank mengaku belum bisa memberikan fasilitas pelonggaran kredit tersebut lantaran belum mendapatkan arahan dari kantor pusat.

Di sisi lain, fasilitas pelonggaran kredit tersebut sifatnya imbauan, sehingga bank memiliki kewenangan untuk tidak memberikan restrukturisasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kami bicara dengan teman-teman di lapangan mereka datang ke bank, ingin mendapatkan restrukturisasi dari kreditnya, mendapatkan subsidi bunga. Tapi, masih belum bisa jalan karena banknya mengatakan dia belum mendapatkan petunjuk dari kantor pusat dan bos kami bukan Jokowi, tapi direktur di kantor pusat," ujarnya dalam diskusi virtual, Rabu (24/6).

Untuk diketahui, ketentuan restrukturisasi kredit UMKM ini diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical. Dalam aturan itu, OJK mengimbau bank dan perusahaan pembiayaan (multifinance) memberikan pelonggaran kepada debitur terdampak covid-19.

Sutrisno mengaku maklum dengan kendala yang dihadapi pihak bank apabila belum bisa menawarkan fasilitas pelonggaran kepada debitur. Pasalnya, bank sendiri memiliki kewajiban kepada para deposan mereka.

Oleh sebab itu, ia menilai pemerintah hendaknya memberikan bantuan likuiditas kepada pihak bank. Dengan demikian, bank bisa menyalurkan bantuan kepada debitur terdampak covid-19, khususnya UMKM.

"Yang ditunggu sebetulnya adalah bantuan riil. Kalau bunga diturunkan, maka bank itu harus ditolong oleh pemerintah, jadi yang bayarkan pemerintah dulu. Begitu juga bagaimana kalau cicilan dimundurkan jadi bank tidak kekurangan likuiditas, maka dibantu pemerintah," tuturnya.

Saat ini, pemerintah telah menggagas konsep bank peserta atau bank jangkar, serta bank pelaksana. Nantinya, bank jangkar akan menyuntikkan likuiditas kepada bank pelaksana yang membutuhkan topangan dana lantaran memberikan fasilitas restrukturisasi.

Sementara itu, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan realisasi restrukturisasi kredit bank mencapai Rp655,84 triliun per 15 Juni 2020. Keringanan itu diberikan kepada 6,27 juta nasabah di seluruh Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso merinci realisasi itu terdiri dari restrukturisasi kredit  UMKM senilai Rp298,86 triliun kepada 5,17 juta nasabah. Sisanya, berasal dari restrukturisasi kredit non-UMKM sebesar Rp356,98 triliun kepada 1,1 juta nasabah.

"Perkembangan data ini dilaporkan bank kepada OJK dari minggu ke minggu per bank. Ini juga disertai laporan per jenis kredit, jadi data kami lengkap," ungkap Wimboh belum lama ini.

[Gambas:Video CNN]



(ulf/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER