Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui aturan penempatan dana pemerintah pada bank jangkar (bank peserta) terbilang rumit. Pasalnya, banyak syarat yang harus dipenuhi perbankan untuk dapat menerima dana dari pemerintah.
Penempatan dana di bank jangkar ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2020 tentang Penempatan Dana pada Bank Peserta dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Aturan ini diteken Sri Mulyani pada 5 Juni 2020 lalu.
"PMK 64 ini prosedurnya agak rumit. Kriteria sulit dipenuhi," ucap Sri Mulyani, Senin (29/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjabarkan beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain bank harus memiliki surat berharga negara (SBN), sertifikat deposito Bank Indonesia, sertifikat Bank Indonesia, sukuk Bank Indonesia, dan sertifikat Bank Indonesia syariah yang belum direpokan tidak lebih dari 6 persen dari dana pihak ketiga (DPK) dan merupakan bank dengan kategori sangat sehat dan sehat berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Jadi mekanisme bank peserta ini nanti buat proposal, dilihat dulu," imbuh Sri Mulyani.
Makanya, Sri Mulyani menyatakan pemerintah segera melonggarkan aturan penempatan dana di perbankan dengan menerbitkan aturan baru. Beleid itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara di Bank Umum dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional.
"Kami coba akselerasi aturannya. Kalau PMK 64 agar mau dan mampu melakukan restrukturisasi. Jadi dunia usaha bisa bernafas. Kalau PMK 70 dibuat untuk mendorong sektor riil," jelas Sri Mulyani.
Ia menegaskan jika pemerintah tak mengeluarkan aturan baru soal penempatan dana di bank mitra, rencana untuk menempatkan dana di perbankan belum akan terealisasi sampai sekarang. Sementara, pemerintah perlu mendorong penyaluran kredit ke sektor riil secepatnya untuk memperbaiki kondisi ekonomi pasca dihantam pandemi virus corona.
"PMK 70 ini untuk mendorong sektor riil, untuk menyalurkan kredit. Pak Presiden (Joko Widodo) katakan untuk dipercepat," ujar dia.
Ia menyatakan penempatan dana pemerintah di perbankan akan diawasi secara ketat setiap bulannya. Bukan hanya Kementerian Keuangan yang mengawasi, tapi juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sebagai informasi, pada tahap awal, Pemerintah akan menempatkan dana di bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebesar Rp30 triliun. Bank BUMN yang dimaksud, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.