Perumda Pasar Jaya akan melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di seluruh pasar di Jakarta mulai besok, Rabu (1/7). Hal ini sesuai Peraturan Gubernur No. 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.
Direktur Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin mengatakan pihaknya sejak awal sudah mensosialisasikan aturan tersebut kepada para pedagang dan pengunjung.
"Sesuai tahapan maka per 1 Juli 2020 para pimpinan wilayah baik manager dan kepala pasar agar mengawasi aktivitas pelarangan kantong plastik sekali pakai di area pasarnya, karena memang sudah jauh hari kita lakukan sosialisasi" kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Arief, ini merupakan salah satu upaya mengurangi sampah plastik sekali pakai. Selama ini, kata dia, pasar tradisional merupakan salah satu sektor yang berkontribusi besar menghasilkan sampah plastik di Jakarta.
Arief mengatakan setiap hari pasar tradisional menghasilkan 600 ton sampah. Jika pelarangan kantong sekali pakai ini sudah dilaksanakan, maka akan sangat signifikan mengurangi sampah DKI Jakarta.
Arief mengaku sudah memberikan sosialisasi larangan plastik sekali pakai kepada pedagang sejak awal Desember 2018 di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur. Dalam sosialisasinya, Pasar Jaya turut membagikan kantong ramah lingkungan kepada pengunjung pasar.
Seperti diketahui, Pergub 142/2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat berlaku efektif mulai 1 Juli 2020.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan Pergub 142 tahun 2019 mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.
Pengelola wajib memberitahukan aturan itu kepada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan atau pasar rakyat di tempatnya masing-masing. Kemudian, pelaku usaha di pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai.