BEI Sebut Realisasi Buyback Saham Emiten Baru Rp1,4 T

CNN Indonesia
Rabu, 01 Jul 2020 07:57 WIB
Pekerja mengambil gambar pergerakan Indek Harga Saham Gabungan (IHSG) dengan ponselnya di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (11/5/2020). Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), pergerakan IHSG pada Senin (11/5/2020) berakhir di level 4.639,1 dengan penguatan sekitar 0,91 persen atau 41,67 poin dari level penutupan perdagangan sebelumnya. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Realisasi buyback saham emiten hanya 7,14 persen dari rencana yang disampaikan ke BEI, Rp19,6 triliun. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan realisasi pembelian kembali (buyback) saham oleh perusahaan tercatat atau emiten hanya sebesar Rp1,4 triliun. Jumlah tersebut hanya sebesar 7,14 persen dari rencana buyback saham emiten yang sebelumnya disampaikan BEI yakni Rp19,6 triliun.

"Buyback yang sudah terlaksana sebesar Rp1,4 triliun, sudah dilaksanakan itu pelaksanaan buyback yang direncanakan 57 perusahan, senilai Rp1,4 triliun sudah dieksekusi," ujar Direktur Penilai Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna, Selasa (30/6).

Buyback saham tersebut dilakukan dalam kondisi lain. Itu berarti, perusahaan bisa merealisasikan hal tersebut tanpa melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan ini diterbitkan khusus oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memudahkan perusahaan melakukan buyback saham dan mengangkat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang lesu akibat pandemi virus corona.

Nyoman melanjutkan bursa tengah memproses buyback saham periode kedua senilai Rp4,3 triliun. Dari jumlah tersebut, sudah direalisasikan sebesar Rp498,8 miliar, sehingga masih tersisa rencana buyback sebesar Rp3,8 triliun.

"Periode batas buyback bervariasi sesuai dengan kapan emiten menyampaikan rencana buyback di keterbukaan informasi, tapi windows-nya sekitar tiga bulan," imbuhnya.

[Gambas:Video CNN]

Untuk diketahui, aturan buyback dalam kondisi lain tertuang dalam SE OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan Oleh Emiten atau Perusahaan Publik.

Dalam beleid itu, buyback saham dapat dilakukan paling lambat tiga bulan setelah perusahaan menyampaikan komitmennya melalui keterbukaan informasi.

(sfr/ulf/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER