Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia telah menyiapkan langkah-langkah mitigasi dampak pandemi Covid-19 berupa kebijakan tanggap (rapid policy responses). Kebijakan itu bertujuan untuk membangun kembali kondisi positif dan fokus pada pasar tenaga kerja dan institusi pasar kerja.
Dalam sesi II Asia Pacific Regional Event bertema Mendukung Perusahaan dan Melindungi Pekerja di Asia dan Pasifik yang diikuti 180 partisipan dari berbagai negara anggota ILO itu, Ida menjelaskan kebijakan pertama yang dilakukan adalah mengalokasikan dana untuk penanganan Covid-19 sebesar US$46,6 miliar, termasuk stimulus ekonomi bagi pelaku usaha sejumlah US$17,2 miliar.
"Stimulus ekonomi dimaksudkan agar pelaku usaha tetap terus melanjutkan kegiatan usaha sehingga dapat menghindari adanya PHK terhadap para pekerjanya," kata Ida dalam Pertemuan International Labour Organization (ILO) untuk Kawasan Asia dan Pasifik yang digelar virtual di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (2/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan kedua, kata Ida, adalah penyediaan insentif pajak penghasilan, relaksasi pembayaran pinjaman atau kredit, dan dalam waktu dekat, akan mengeluarkan kebijakan relaksasi iuran jaminan sosial ketenagakerjaan untuk meringankan sekitar 56 juta pekerja sektor formal.
Yang ketiga, menyediakan jaring pengaman sosial bagi pekerja sektor informal. Pemerintah akan memberikan bantuan sosial kepada 70,5 juta pekerja sektor informal yang termasuk dalam kategori miskin dan rentan. Kebijakan keempat, memprioritaskan pemberian insentif pelatihan melalui program kartu prakerja bagi pekerja ter-PHK.Pada 2020, pemerintah disebut menargetkan 3,5 sampai 5,6 juta penerima manfaat insentif pelatihan. Hingga saat ini, target yang terealisasi mencapai lebih dari 680 ribu penerima, didominasi oleh pekerja ter-PHK.
"Mengingat pandemi, seluruh pelatihan dilakukan dengan metoda online. Dalam jangka waktu dekat akan diselenggarakan pelatihan keterampilan vokasi dengan metode blended (online dan offline) menyesuaikan kondisi penyebaran Covid-19 di suatu wilayah," ujar Ida.
Kebijakan kelima berupa penambahan program perluasan kesempatan kerja, seperti padat karya tunai, padat karya produktif, terapan Teknologi Tepat Guna (TTG), Tenaga Kerja Mandiri (TKM), dan kewirausahaan yang dimaksudkan untuk penyerapan tenaga kerja. Langkah keenam berupa perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia, baik yang sudah kembali ke Indonesia maupun yang masih berada di luar negeri.
Terakhir, adalah penyediaan panduan atau pedoman yang ditujukan bagi perusahaan dan pekerja, dengan prioritas pada pelindungan pekerja atau buruh, kelangsungan usaha, serta perlindungan pekerja pada kasus penyakit akibat kerja karena Covid-19.
Ida menambahkan, "Selain itu, pekerja yang terkena wabah Covid-19 wajib di-cover Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), pedoman penyusunan perencanaan keberlangsungan usaha dalam menghadapi COVID-19, dan kesiapsiagaan dalam menghadapi penyebaran Covid-19 di tempat kerja."
(rea)