Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat permintaan restrukturisasi kredit melandai seiring pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menuju fase normal baru (new normal).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Heru Kristiyana mengungkapkan total restrukturisasi disalurkan perbankan tercacat sebesar Rp695,34 triliun hingga 22 Juni 2020. Rinciannya, restrukturisasi kepada UMKM sebesar Rp 307,8 triliun dan non-UMKM sekitar Rp387,52 triliun.
"Di minggu-minggu terakhir ini, kami lihat bahwa permintaan restrukturisasi kredit itu mulai melandai, artinya para debitur dengan agak dilontarkannya PSBB itu sudah mulai percaya diri," ujarnya dalam diskusi virtual Mendorong Pemulihan Ekonomi Melalui Perbankan, Kamis (2/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penurunan permintaan restrukturisasi kredit tersebut juga tercermin dari banyaknya pemohon yang membatalkan restrukturisasi kredit karena bisa memenuhi kewajibannya.
Menurut Heru hal tersebut memberikan sinyal bahwa PSBB telah menggerakkan kembali roda perekonomian. "Itu artinya pelonggaran PSBB kan memberikan nilai positif," imbuhnya.
Lantaran itu pula lah, kata Heru, perbankan kian optimistis bahwa kredit akan tetap tumbuh positif bahkan mencapai 4 persen.
"Kami juga mendapati data bahwa perbankan kita itu masih optimistis kreditnya untuk tetap bisa tumbuh positif bahkan mencapai 4 persen. Nah ini kan bagus sekali. Jadi kita optimistis memandang perbankan kita ke depan dalam menghadapi covid-19 ini," pungkas Heru.