PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) mengaku kecewa dengan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait denda Rp30 miliar kepada perusahaan dan PT Tekonologi Pengangkutan Indonesia (TPI) Rp19 miliar. Denda dikenakan usai putusan KPPU mengenai persaingan usaha tidak sehat.
KPPU menyatakan Grab dan TPI bersalah karena dianggap melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Kami menyesalkan bahwa KPPU telah memutuskan bahwa Grab dan TPI bersalah atas dugaan diskriminasi yang menguntungkan mitra pengemudi TPI meskipun argumentasi dan pembuktian yang kuat dari Grab dan didukung oleh saksi serta ahli," ujar Juru Bicara Grab Indonesia dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (7/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Grab Indonesia menegaskan perusahaan tak melanggar aturan bisnis yang berlaku. Manajemen mengklaim tak ada pihak yang dirugikan atas kerja sama yang dilakukan oleh Grab Indonesia dengan TPI.
"Kerja sama kami ini dibentuk dengan tujuan sederhana untuk memberi manfaat bagi semua mitra pengemudi kami," terang Juru Bicara Grab Indonesia.
Ia bilang banyak mitra pengemudi yang tak memiliki kendaraan pribadi. Untuk itu, Grab Indonesia memberikan fasilitas kepada sejumlah mitra ke layanan penyewaan mobil yang hemat biaya melalui kerja sama dengan TPI.
"Sehingga mereka dapat terus mencari nafkah seperti yang lainnya," imbuh dia.
Walaupun ada fasilitas itu, Juru Bicara Grab Indonesia memastikan perusahaan tetap menggunakan sistem yang adil bagi mitra pengemudi di bawah naungan TPI dan non TPI. Kemudian, proses penilaian terhadap kinerja pun diklaim sama antar mitra pengemudi.
"Sistem pemesanan kami adil dan murni berdasarkan kinerja dan prestasi, karena Grab bertujuan untuk mempertahankan lingkungan pengguna yang positif," tutur Juru Bicara Grab Indonesia.
Ia menekankan Grab Indonesia tak memberikan perilaku istimewa kepada mitra pengemudi yang terdaftar di TPI. Jika memang kinerjanya dinilai positif, maka akan diberikan penghargaan sesuai dengan aturan perusahaan. Hal yang sama juga diberikan kepada mitra pengemudi yang tak terdaftar di TPI.
"Kami akan terus berupaya untuk melindungi brand dan reputasi kami dari tuduhan tidak berdasar yang dibuat oleh KPPU," jelasnya.
Untuk itu, Grab Indonesia akan menempuh proses hukum untuk menindaklanjuti keputusan KPPU. Perusahaan bakal mengajukan banding sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Majelis Komisi yang dipimpin oleh Dinnie Melanie dan dengan anggota Guntur S Saragih dan Afif Hasbullah tersebut, memandang perjanjian kerja sama penyedia jasa oleh Grab selaku perusahaan penyedia aplikasi dan TPI selaku perusahaan yang bergerak di bidang sewa angkutan khusus bertujuan menguasai produk penyediaan aplikasi angkutan sewa khusus berbasis teknologi.
Diskriminasi berbentuk pemberian order prioritas, masa suspend dan fasilitas lain. Praktik tersebut diklaim telah mengakibatkan terjadinya monopoli dan persaingan tidak sehat terhadap mitra non TPI.