Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengklaim aturan yang mencabut larangan ekspor benih lobster sejatinya bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat nelayan dan pembudidaya. Sebab, ekspor memberi kesempatan bagi mereka untuk mendapat penghasilan dari penangkapan dan budidaya benih lobster.
Sebelumnya, pencabutan larangan ekspor benih lobster tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia. Aturan itu menggantikan kebijakan larangan ekspor yang diberlakukan oleh menteri sebelumnya, Susi Pudjiastuti.
"Yang paling penting, izin itu dibuat untuk kesejahteraan, manfaat atau tidak ke masyarakat," ungkap Edhy dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (3/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, menurut Edhy, pencabutan larangan ekspor benih lobster tak hanya memberi ruang penghasilan bagi nelayan, namun juga perkembangan budidaya komoditas tersebut. Apalagi, pemerintah turut memberikan akses permodalan untuk para nelayan dan pembudidaya benih lobster.
Akses permodalan itu, sambungnya, diberikan dalam bentuk Kredit Usaha Rakyat (KUR). Tak sampai di situ, pemerintah juga memberikan pendampingan dan pembnaan melalui Badan Layanan Umum (BLU) di bawah kementerian, yakni Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP).
"Kami libatkan masyarakat untuk isa budidaya. Muaranya menyejahterakan," katanya.
Edhy juga mengklaim tujuan menyejahterakan nelayan merupakan hal yang ingin dicapainya dengan mengubah aturan soal alat tangkap, di mana penggunaan cantrang kini diperbolehkan. Aturan baru cantrang tertuang dalam Surat Menteri KP Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan.
Ia membantah bila perubahan aturan ini hanya demi memfasilitasi kepentingan pengusaha besar. Ia menjelaskan penggunaan cantrang tetap sesuai penetapan zonasi dan tidak bisa digunakan untuk semua kalangan.
"Ini bukan ngomong pengusaha besar. Banyak rakyat-rakyat juga yang punya cantrang," tekannya.
Untuk itu, Edhy meminta publik melihat kebijakan ini dengan lebih luas, di mana tujuan utama adalah nelayan. Sebab, ia ingin sektor ini mampu maksimal dalam meningkatkan pendapatan nelayan, menguatkan budidaya, menciptakan lapangan kerja, hingga menjadi penyedia sumber protein untuk masyarakat Indonesia.
"Yang jelas semangat kami adalah bagaimana nelayan yang selama ini hidup dari kegiatan ini, gara-gara itu mati, dimatikan karena tidak boleh, kita hidupkan lagi supaya mereka bisa makan, bisa menyekolahkan anaknya dan bisa membangun daerahnya," pungkasnya.