Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement/IA-CEPA) resmi berlaku. Perjanjian ini membuat eksportir Indonesia bisa menikmati tarif bea masuk nol persen untuk semua produk ke pasar Australia.
"Kerja keras pemerintah dalam proses perundingan dan ratifikasi kini terbayarkan dan para pelaku usaha dan pemangku kepentingan Indonesia sekarang mulai dapat memanfaatkan," terang Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam keterangan resmi, dikutip Senin (6/7).
Agus mengatakan manfaat terbesar dari perjanjian kerja sama ini adalah tarif bea masuk nol persen ke pasar Negeri Kanguru. Hal ini akan memberi dampak peningkatan kinerja ekspor, baik dari sisi volume maupun nilai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seluruh produk ekspor Indonesia ke Australia dihapuskan tarif bea masuknya. Untuk itu tarif preferensi IA-CEPA harus dimanfaatkan secara maksimal oleh para pelaku usaha Indonesia agar ekspor Indonesia meningkat," katanya.
Khususnya bagi produk ekspor unggulan, seperti otomotif, kayu dan turunannya termasuk kayu dan furnitur, perikanan, tekstil dan produk tekstil, sepatu, alat komunikasi, dan peralatan elektronik.
Begitu pula sebaliknya, produk Australia mendapat tarif bea masuk nol persen untuk masuk ke Tanah Air. Malah, produk-produk Australia yang masuk dengan bebas tarif bisa menambah daya saing industri nasional. Sebab, Indonesia banyak mengimpor bahan baku dari negara tetangga. Khususnya, produk berbasis komoditas pangan.
Produk-produk ini merupakan bahan baku untuk industri hotel, restoran, katering, hingga makanan dan minuman. Hasilnya, diharapkan bisa memperkecil biaya produksi, harga jual yang lebih terjangkau, hingga meningkatkan daya saing.
Lebih lanjut, kedua negara akan mengimplementasikan kerja sama dalam bentuk kolaborasi 'economic powerhouse'. Misalnya, bahan baku gandum didatangkan dari Australia. Lalu, diolah di Indonesia menjadi produk makanan olahan.
Kemudian, hasilnya akan diekspor ke Timur Tengah. Rencananya, konsep kolaborasi ini juga akan diterapkan di industri software (perangkat lunak), perfilman, efek, dan animasi, hingga lainnya.
Tak hanya bagi kelangsungan perdagangan dan industri, ia memastikan berlakunya IA-CEPA akan memberikan manfaat yang lebih luas bagi kedua negara. Sebab, kerja sama yang dituangkan dalam IA-CEPA cukup beragam.
"IA-CEPA merupakan perjanjian yang komprehensif dengan cakupan yang tidak terbatas pada perdagangan barang, namun juga mencakup perdagangan jasa, investasi dan kerja sama ekonomi. Cakupan IA-CEPA yang komprehensif akan mendorong RI dan Australia menjadi mitra sejati menciptakan jejaring supply global," jelasnya.
Misalnya, kerja sama akan dimanfaatkan pula untuk mendorong investor Australia masuk ke dalam negeri. Nantinya, investor akan diarahkan ke sektor pendidikan tinggi, pendidikan vokasi, kesehatan, industri, konstruksi, energi, pertambangan, dan pariwisata.
Rencana keja sama lain dari IA-CEPA adalah di bidang pembangunan sumber daya manusia, misal pendidikan vokasional dan program magang yang disusun berdasarkan kebutuhan sektor Industri Indonesia.
Kendati begitu, Agus menjamin kerja sama ini tetap memberikan perlindungan bagi investor nasional untuk melakukan ekspansi usaha. Bahkan, akan diarahkan untuk saling bekerja sama.
Lalu, visa magang di sembilan profesi di sektor prioritas, yaitu pendidikan, pariwisata, telekomunikasi, pengembangan infrastruktur, kesehatan, energi, pertambangan, jasa keuangan, teknologi informasi dan komunikasi dan peningkatan kuota work and holiday visa.
"Salah satu pendekatan konkret saat ini adalah rencana dibukanya Universitas Australia di Indonesia, yang dipercaya akan berdampak positif bagi dunia pendidikan tinggi di Indonesia," ucapnya.
Kedua, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.10/2020 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia.
Bersamaan dengan berlakunya IA-CEPA, pemerintah menerbitkan tiga aturan pendukung. Pertama, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63 Tahun 2020 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia dalam Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Australia.
Ketiga, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia.
Tak ketinggalan, Agus mengajak semua pihak memanfaatkan perjanjian ini, khususnya di tengah pandemi corona atau covid-19. Pelaku usaha yang ingin memanfaatkan fasilitas dari kerja sama ini bisa menghubungi Free Trade Agreement (FTA) Center yang dikoordinasi Kementerian Perdagangan yang terdapat di lima kota besar yaitu Jakarta, Bandung, Surabaya, Makassar, dan Medan.
Data mencatat kerja sama perdagangan kedua negara mencapai US$7,8 miliar pada 2019. Ekspor Indonesia tercatat sebesar US$2,3 miliar dan impor sebesar US$5,5 miliar, sehingga Indonesia defisit US$3,2 miliar dari Australia.
"Covid-19 membuat hampir seluruh negara di dunia mengalami perlambatan pertumbuhan ekonomi, sehingga IA CEPA dapat dijadikan momentum dan dorongan untuk menjaga kinerja perdagangan dan meningkatkan daya saing Indonesia," tutur dia.
Komoditas impor dari Australia adalah bahan baku, seperti gandum, batu bara, bijih besi, aluminium, seng, gula mentah, serta susu dan krim.