Produk Kaca RI Bebas dari Jerat Bea Masuk Impor Filipina

Agus Triyono | CNN Indonesia
Senin, 06 Jul 2020 16:10 WIB
Ketua Umum PB Ikatan Anggar Seluruh Indonesia (Ikasi), Agus Suparmanto menyambangi Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (22/10).
Kemendag menyebut Komisi Tarif Filipina menghentikan penyelidikan safeguard atas produk kaca tanpa pengenaan bea masuk kepada Indonesia. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menyebut Indonesia kini terbebas dari jerat pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) produk kaca (clear and tinted float glass) dari Filipina. Hal itu terjadi setelah Komisi Tarif Filipina memutuskan menghentikan penyelidikan safeguard atas produk kaca tanpa pengenaan bea masuk kepada semua negara, termasuk Indonesia.

Ia meyakini keputusan itu akan semakin membuka peluang ekspor produk tersebut ke Filipina. Produk kaca yang terbebas dari pengenaan BMTP tersebut ada dalam kelompok pos tarif/HS code 7005.29.90 (clear float glass), 7005.21.90 (tinted float glass), dan 7005.10.90 (reflective float glass).

"Kabar gembira ini diyakini mampu mengembalikan gairah industri kaca Indonesia di pasar ekspor Filipina setelah terancam dikenakan BMTP. Peluang ekspor produk tersebut ke Filipina kembali terbuka lebar," kata Agus seperti dikutip dari Antara, Senin (6/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, Filipina memang beberapa waktu lalu melakukan penyelidikan safeguard atas produk kaca tanpa pengenaan bea masuk kepada semua negara, termasuk Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor produk kaca Indonesia ke Filipina yang diselidiki adalah sebesar US$635 ribu pada 2019.

Nilai tersebut meningkat dibandingkan 2018 yang tercatat sebesar 405 ribu dolar AS. Namun akibat penyelidikan safeguard ini, kinerja ekspor produk kaca dimaksud cukup terpengaruh pada 2020.

Selama periode Januari-April 2020, Indonesia hanya membukukan nilai ekspor sebesar 270,4 ribu dolar AS. Bahkan produk tinted float glass dan reflective float glass mengalami penurunan rata-rata hingga 79 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya.

Dengan kualitas yang sangat bersaing, produk kaca asal Indonesia dianggap memiliki potensi mengganggu kinerja industri kaca dalam negeri Filipina.

"Namun, keputusan pembebasan BMTP akhirnya diambil karena otoritas Filipina tidak dapat membuktikan impor produk kaca menyebabkan kerugian serius atau ancaman kerugian terhadap industri serupa di dalam negeri mereka. Keputusan ini tentunya akan mendorong kembali kinerja ekspor produk kaca Indonesia ke Filipina," ujar Mendag Agus.

[Gambas:Video CNN]



(age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER