Mendag Cabut Larangan Ekspor Masker dan APD

CNN Indonesia
Selasa, 16 Jun 2020 21:05 WIB
Pekerja membuat alat perlindungan diri (APD) tenaga medis di Pusat Industri Kecil, Penggilingan, Jakarta, Kamis (26/3/2020). Pakaian untuk alat perlindungan diri tersebut dijual dengan harga Rp45.000 untuk jenis pakaian sekali pakai dan Rp75.000 untuk pakaian yang bisa dicuci. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mencabut larangan ekspor masker jadi dan APD karena melihat kebutuhan dunia di tengah pandemi corona. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perdagangan Agus Suparmanto membuka kembali izin ekspor bahan baku masker, masker jadi, dan Alat Pelindung Diri (APD) di tengah masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menuju tatanan hidup baru (new normal). Izin ekspor kembali diberikan untuk mendongkrak kinerja perdagangan, khususnya ekspor Indonesia.

"Kemarin, saya juga sudah sosialisasi soal ekspor, APD semua itu sudah dibuka kembali sehingga bisa dorong roda perekonomian," ujar Agus saat meninjau protokol kesehatan dan pembukaan operasional mal Kota Kasablanka, Selasa (16/6).

Izin tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan Alat Pelindung Diri (APD). Bersamaan dengan terbitnya beleid tersebut, maka larangan ekspor bahan baku masker, masker, dan APD yang sebelumnya diberlakukan resmi dicabut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan larang ekspor itu sebelumnya tertuang dalam Permendag Nomor 23 tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri dan Masker. Aturan itu memiliki durasi pemberlakuan sejak 18 Maret sampai 30 Juni 2020.

Hanya saja, Agus tetap memberi catatan dalam pemberlakuan ekspor barang-barang tersebut. "Namun demikian agar memenuhi kebutuhan dalam negeri dulu," katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan kebijakan ini merupakan dukungan pemerintah agar sektor ekspor kembali bergairah, khususnya ekspor produk industri kesehatan. Sebab, ia melihat ini adalah waktu yang tepat untuk peningkatan ekspor barang-barang tersebut karena pandemi virus corona atau covid-19 masih menyelimuti dunia.

"Saya lihat produksi ini meningkat dan ini peluangnya cukup banyak sesuai dengan permintaan di luar," tuturnya.

Kendati begitu, ia menekan untuk pengecualian yang tertuang di Permendag 23/2020 akan tetap berlaku sampai periode berlakunya aturan selesai, yaitu 30 Juni mendatang. Di sisi lain, Agus mengklaim ketersediaan antiseptik, bahan baku masker, APD, dan masker saat ini memadai bagi kebutuhan dalam negeri.

[Gambas:Video CNN]




(uli/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER