Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menyesuaikan besaran iuran dan paket manfaat layanan dari program jaminan sosial pada 2020-2024. Hal ini dilakukan guna mencapai agenda pembangunan peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Indonesia.
Rencana ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024. Beleid tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan pada 29 Juni 2020
Ani, sapaan akrabnya, menjelaskan agenda pembangunan tersebut akan dikejar melalui arah kebijakan memperkuat pelaksanaan perlindungan sosial dengan menguatnya pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Hal itu kemudian dilakukan dengan beberapa cara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, mengembangkan program SJSN yang komprehensif dan terintegrasi, termasuk pengembangan jaminan pekerjaan (unemployment benefit), perawatan jangka panjang (long term care) berbasis kontribusi, dan program Rehabilitasi Kerja (Return to Work).
Kedua, dilakukan melalui pendanaan dan penguatan tata kelola SJSN yang berkelanjutan.
Poin kedua akan diupayakan dengan memperluas dan mengembangkan sistem kepesertaan, sinergi data dasar kependudukan, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan data BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
"Penyesuaian sistem iuran, tarif dan paket manfaat," tulis Ani dalam beleid tersebut, dikutip Selasa (7/7).
Lalu, dengan memperbaiki sistem tata kelola SJSN yang didukung dengan pembangunan sistem monitoring dan evaluasi yang terintegrasi serta pengembangan sistem pencegahan dan penanganan kecurangan pelaksanaan jaminan sosial.
Kendati begitu, belum ada penjelasan lebih rinci mengenai pertimbangan iuran dan paket manfaat layanan program jaminan sosial ke depan.
Selain itu, agenda pembangunan juga akan dikejar melalui peningkatan pelayanan kesehatan dan pemerataan layanan pendidikan yang berkualitas. Tak ketinggalan, juga akan dilakukan dengan mengentaskan kemiskinan dan program-program yang mampu meningkatkan produktivitas dan daya saing masyarakat.
Sebagai gambaran, saat ini pemerintah memiliki dua layanan jaminan sosial. Pertama, di bidang kesehatan melalui BPJS Kesehatan dan kedua di bidang ketenagakerjaan melalui BP Jamsostek.
Masyarakat bisa mendapat manfaat dari kedua program dengan mendaftar sebagai peserta dan membayar iuran kepesertaan setiap bulan. Iuran BPJS dibayar sesuai kelas yang diambil, sementara iuran BP Jamsostek sesuai jenis jaminan.