Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Didiek Hartantyo menyatakan akan menggunakan dana talangan Rp3,5 triliun dari pemerintah untuk biaya operasional demi menjaga likuiditas arus kas perseroan.
Dana tersebut akan digunakan untuk lima peruntukan. Pertama, biaya pemenuhan biaya pegawai yang totalnya mencapai Rp1,25 triliun atau 36 persen dari total dana talangan.
Didiek menyebut sumber daya manusia menjadi komponen prioritas yang akan diselamatkan perseroan. Dana tersebut akan digunakan untuk memenuhi kewajiban terhadap total 68 ribu karyawan perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia memastikan PT KAI tak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengurangi gaji karyawan dengan adanya dana tersebut.
"(Karena) tidak mengambil kebijakan PHK dan pemotongan gaji sehingga butuh likuiditas Rp1,25 triliun untuk membiayai pegawai," katanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (8/7).
Penggunaan kedua, untuk perawatan sarana perkeretapian dengan total Rp680 miliar atau 19 persen dari talangan yang diberikan.
Ketiga, untuk perawatan prasarana termasuk bangunan senilai Rp740 miliar atau sekitar 21 persen dari total dana talangan.
"Perawatan prasarana termasuk bangunan sepanjang lintas kereta api," katanya.
Keempat, biaya bahan bakar sebesar Rp550 miliar. Sedangkan kelima, biaya operasional pendukung lainnya senilai Rp280 miliar.
Pemerintah menyiapkan dana Rp19,65 triliun untuk dana talangan bagi lima BUMN terdampak Covid-19. Lima BUMN tersebut meliputi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp8,5 triliun, PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp3,5 triliun, PT Perkebunan Nusantara (Persero) sebesar Rp4 triliun, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk sebesar Rp3 triliun, dan Perum Perumnas sebesar Rp650 miliar.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan dana talangan tidak diberikan dalam bentuk uang tunai kepada perusahaan BUMN. Dana talangan tersebut juga tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Lihat juga:KAI Prediksi Kas Minus Rp3,4 T karena Corona |
Kementerian BUMN mendorong kelima perusahaan itu untuk mencari pendanaan dari pihak ketiga. Nantinya, BUMN juga wajib mengembalikan pinjaman beserta bunganya kepada pihak ketiga. Dalam hal ini, pemerintah bertindak sebagai penjamin utang BUMN tersebut.
"Jadi, bentuknya adalah penjaminan dari pemerintah supaya BUMN ini bisa pinjam kredit, pinjam uang kepada pihak lain, bank dan sebagainya. Jadi, pemerintah sebagai penjamin," jelasnya.
(wel/agt)