Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku tak masalah bila pemerintah hanya ingin menempatkan dana Rp30 triliun untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ke bank-bank negara. Menurut mereka, keputusan itu sepenuhnya berada di tangan pemerintah.
"PEN itu program pemerintah, kami membantu pemerintah untuk meyakinkan bahwa tujuan pemerintah untuk menempatkan uang di sektor riil itu masih bisa dilaksanakan. Itu pertimbangan pemerintah," ungkap Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo, Kamis (2/7).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pemerintah akan menempatkan dana ke Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara). Mereka adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Sri Mulyani Akui Aturan Bank Jangkar Rumit |
Uang tersebut diambil pemerintah dari kepemilikan dana di Bank Indonesia (BI). Dana tersebut akan digunakan untuk menambah likuiditas ke perbankan agar bisa disalurkan ke sektor riil, sehingga mempercepat program PEN.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara di Bank Umum dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional. Beleid itu telah diteken pada 22 Juni 2020 lalu.
Dalam rencananya, pemerintah bisa menambah alokasi dana ke empat bank negara bila upaya ini berhasil mendorong sektor riil yang terdampak pandemi virus corona. Selanjutnya, pemerintah juga akan mengevaluasi penggunaan dana tersebut dalam kurun waktu tiga bulan sekali.
"Bapak Presiden minta kami untuk melakukan berbagai persiapan apabila ini betul-betul bisa mendorong sektor UMKM, kami bisa meningkatkan dana yang ditempatkan di bank umum terutama bank umum yang sehat yang memiliki kemampuan di sektor riil," kata Sri Mulyani.
Ia menegaskan tiap bank yang menerima dana dari negara hanya bisa menyalurkannya untuk sektor riil. Dana itu tak bisa digunakan untuk untuk membeli surat berharga negara (SBN) dan valuta asing (valas).
"Dana ini khusus mendorong ekonomi sektor riil," imbuhnya.
Selain itu, ada syarat yang ditetapkan bagi bank umum yang bisa menerima penempatan uang negara. Beberapa syarat itu, antara lain bank memiliki izin usaha yang masih berlaku sebagai bank umum dan bank mempunyai kegiatan usaha di wilayah Indonesia dan mayoritas pemilik saham/modal adalah warga negara/ badan hukum Indonesia/ pemerintah daerah.
Syarat lainnya adalah bank memiliki tingkat kesehatan minimal komposit tiga yang telah diverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan bank melaksanakan kegiatan perbankan yang mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional. Bank umum yang memenuhi syarat tersebut dapat mengajukan permohonan menjadi bank umum mitra kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan.