Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengklaim telah menyelesaikan investasi mangkrak sebesar Rp410 triliun. Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan ratusan triliunan investasi itu terhambat masalah tanah dan perizinan.
Hal ini tak lepas dari tumpang tindih aturan yang terjadi di pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
"Selama tiga sampai empat tahun terakhir itu Indonesia masih memiliki beberapa masalah yang berkaitan dengan tanah dan perizinan. Sekarang kami telah berhasil fasilitasi investasi sekitar Rp410 triliun," ucap Bahlil dalam video conference, Kamis (9/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, BKPM masih harus menyelesaikan sisa investasi yang bermasalah sebesar Rp300 triliun. Artinya, total investasi yang mangkrak beberapa tahun terakhir mencapai Rp710 triliun.
"Kami masih memiliki sekitar Rp300 triliun investasi yang perlu difasilitasi," imbuh Bahlil.
Ia bilang BKPM akan mengurus sisa potensi investasi yang masih bermasalah tersebut. Salah satunya dengan memberikan insentif perizinan usaha.
"Sekarang BKPM telah diberikan mandat untuk memiliki otoritas dalam menerbitkan perizinan dan insentif investasi," terang Bahlil.
Selain itu, BKPM juga diberikan mandat untuk mengatur perizinan usaha untuk investor asing yang hendak membangun usaha di pusat dan daerah. Dengan kebijakan ini, investasi asing bisa menggeliat di tengah pandemi virus corona.
"Ketika investor asing ingin melakukan bisnis di Indonesia, BKPM akan mengatur perizinan mereka dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memudahkan investor asing," jelas Bahlil.
Sebelumnya, Bahlil menyatakan salah satu faktor utama yang menghambat investasi adalah arogansi sektoral antar Kementerian/Lembaga (K/L). Hal itu tercermin dari lamanya proses teknis dalam perizinan investasi di kabupaten/kota, seperti kesamaan wewenang antara pihak pemegang cap surat, termasuk bupati.
Masalah selanjutnya adalah kendala di lapangan dalam penyelesaian investasi. Ia bilang terdapat 'hantu-hantu berdasi' atau pun 'hantu tidak berdasi' yang tak dapat diatur dengan regulasi pemerintah dan kerap mengganggu jalannya investasi.
Bahlil juga menyatakan bahwa pemerintah di kabupaten/kota sendiri sebetulnya sangat familiar dengan 'hantu-hantu berdasi' tersebut karena kerap menemui permasalahan itu.
"Mereka (hantu berdasi dan tidak berdasi) ini seperti dapat dirasakan, tapi tidak bisa dipegang, seperti angin. Yang bisa tahu cuma bupati, walikota dan gubernur. pasti mereka akan ketawa dalam batinnya karena tahu betul mereka ini siapa," ujar Bahlil.
BKPM mencatat realisasi investasi yang masuk ke Indonesia sebesar Rp210,7 triliun pada kuartal I 2020. Realisasi tersebut tumbuh 7,9 persen dibanding posisi kuartal I 2019 yang sebesar Rp195,1 triliun.
Investasi ini terdiri dari realisasi investasi itu terdiri dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp112,7 triliun dan Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp98 triliun. Realisasi PMDN naik 29,24 persen dari kuartal I 2019, sedangkan PMA turun 9,17 persen.