Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi wewenang baru kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk dapat menempatkan dana langsung ke bank dalam rangka pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Penempatan dana dilakukan untuk meningkatkan likuiditas hingga mengantisipasi dan menangani permasalahan sistem keuangan yang berisiko kegagalan bank.
Wewenang ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan Dalam Rangka Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan. Beleid itu diteken Jokowi pada 7 Juli 2020 dan berlaku sejak tanggal diundangkan pada 8 Juli 2020.
"LPS dapat melakukan penempatan dana selama pemulihan ekonomi sebagai akibat pandemi corona virus disease 2019 (covid-19)," tulis Jokowi dalam beleid tersebut, dikutip Jumat (10/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan jumlah, penempatan dana dari LPS kepada seluruh bank paling banyak mencapai 30 persen dari jumlah kekayaan LPS. Sementara penempatan dana pada satu bank paling banyak sebesar 2,5 persen dari jumlah kekayaan LPS.
"Setiap periode penempatan dana paling lama satu bulan dan dapat diperpanjang paling banyak lima kali," katanya.
Sebelum menempatkan dana, LPS berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal status bank yang akan mendapatkan dana. OJK harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada LPS dan Bank Indonesia (BI) apabila pemegang saham pengendali bank tidak dapat membantu bank mengatasi permasalahan likuiditas.
Lalu, berdasarkan permintaan bank, OJK melakukan analisa mengenai kelayakan permohonan bank dan meminta LPS untuk melakukan penempatan dana. Sebelum meminta LPS menempatkan dana, OJK harus menyertakan hasil penilaian perkiraan kemampuan bank mengembalikan penempatan dana, data atau informasi yang memuat kondisi terkini bank, dan dampak permasalahan pada sistem perbankan.
Selain itu, OJK juga perlu menyertakan fotokopi perintah tertulis dari OJK kepada pemegang saham pengendali untuk menjamin pengembalian besaran penempatan dana oleh LPS dengan saham atau aset lain yang dianggap layak milik pemegang saham pengendali, yang berlaku efektif ketika LPS telah melakukan penempatan dana.
Di sisi lain, LPS juga harus mendapat asesmen terkait kondisi bank dari BI. Bank sentral nasional melakukan asesmen terhadap riwayat sistem pembayaran bank dan kondisi sistem keuangan, serta menyampaikan hasil asesmen kepada LPS paling lama tiga hari kerja sejak pemberitahuan OJK diterima oleh BI.
Setelah itu, LPS melakukan analisa terhadap kelayakan penempatan dana yang akan dilakukan kepada bank dan memutuskan untuk melakukan atau tidak melakukan penempatan dana pada bank. Hasilnya akan diberitahukan pula kepada OJK dan BI.
Bila LPS memutuskan untuk menempatkan dana, maka OJK dan BI harus melakukan pengawasan secara lebih intensif kepada bank yang menerima penempatan dana. Selanjutnya, penempatan dana bisa diperpanjang berdasarkan hasil penilaian dan permintaan dari OJK serta hasil asesmen dari BI.
Sementara bila LPS tidak menempatkan dana, penanganan bank dilakukan oleh OJK berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara penempatan dana diatur dengan Peraturan LPS," tuturnya.
Sebelumnya, Jokowi juga mengeluarkan aturan yang memperbolehkan pemerintah menempatkan dana langsung ke bank. Nilainya mencapai Rp30 triliun dan akan ditujukan ke bank-bank negara.
(uli/sfr)