Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang menggunakan insentif pajak dari pemerintah di tengah pandemi virus corona baru sekitar 200 ribu wajib pajak (WP).
Jumlah ini hanya sebagian kecil dari total UMKM yang tercatat membayar pajak penghasilan (PPh) sepanjang 2019 lalu, yakni sebanyak 2,3 juta UMKM.
"Saya ingin sampaikan sampai saat ini yang mendaftar untuk dapat insentif baru sekitar 200 ribu. Kalau tahun kemarin yang membayar PPh 2,3 juta WP," imbuh Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam video conference, Senin (13/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini artinya penerima insentif pajak masih di bawah 10 persen dari total pelaku UMKM yang biasa membayar PPh. Hal ini membuat DJP Kemenkeu memutar otak agar lebih banyak lagi pelaku UMKM yang mendaftar untuk mendapatkan insentif.
"Teman-teman di kantor pajak sudah melakukan sosialisasi agar informasi diterima seluruh WP. Ada 2 jutaan kami kirimkan e-mail, 90 persen terlihat sampai tujuan, tapi statistik yang mendaftar untuk mendapatkan insentif belum bergerak signifikan," ujar Suryo.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Victoria Simanungkalit mengatakan banyak pelaku UMKM yang merasa seperti terdakwa ketika berurusan dengan pihak otoritas pajak.
Ia bilang hanya sedikit pelaku UMKM yang paham bahwa dirinya adalah seorang wajib pajak (WP) yang harus membayar pajak dan sekaligus bisa memanfaatkan insentif pajak dari pemerintah di situasi-situasi tertentu.
Ia mengakui ini menjadi tantangan tersendiri bagi Kemenkop UKM dalam melakukan sosialisasi kepada pelaku UMKM.
"Ini kalau bisa bersama dengan dinas pajak di daerah dan Kemenkop UKM aktif bersama-sama melakukan sosialisasi untuk UMKM. Ini perlu bahasa yang lebih mudah sehingga mereka kalau ke kantor pajak mereka merasa diterima, bukan ditangkap. Banyak UMKM yang merasa seperti terdakwa," katanya.
Sebagai informasi, pemerintah telah memberikan insentif PPh kepada UMKM di tengah pandemi virus corona. UMKM tak perlu membayar PPh selama April hingga September 2020.
Insentif ini masuk sebagai program pemulihan ekonomi (PEN) nasional usai dihantam pandemi virus corona. Dana yang disiapkan pemerintah untuk menanggung PPh UMKM hingga September sebesar Rp2,4 triliun.
Aturan insentif untuk UMKM tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk WP terdampak pandemi virus corona. Dalam aturan itu, PPh yang seharusnya ditanggung UMKM sebesar 0,5 persen menjadi tanggungan negara.