Lion Air Gugat KPPU Usai Putusan Kartel Tiket Pesawat

CNN Indonesia
Senin, 13 Jul 2020 19:36 WIB
Sejumlah pesawat terparkir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menghentikan sementara aktifitas penerbangan komersil terjadwal baik dalam dan luar negeri terhitung mulai 24 April hingga 1 Juni 2020. Hal tersebut merupakan bagian dari pengendalian transportasi selama masa mudik Lebaran 1441 H untuk mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/pras.
Lion Air mendaftarkan gugatan terhadap KPPU ke PN Jakarta Pusat usai diputuskan bersalah dalam kasus penetapan harga tiket pesawat. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal).
Jakarta, CNN Indonesia --

Lion Air mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam kasus penetapan harga tiket pesawat.

Corporate Communication Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro bilang gugatan telah diajukan pada Jumat (10/ 07) dengan nomor perkara 365/Pdt.Sus-KPPU/2020/PN Jkt.Pst.

"Lion Air Group tidak terima atas hasil keputusan tersebut (keberatan). Untuk itu, Lion Air Group mengajukan keberatan sesuai jalur yang berlaku," ujar Danang saat dihubungi CNNIndonesia.com Senin (13/7). 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gugatan tersebut mewakili tiga maskapai yang berada di bawah Lion Air Group, yakni PT Batik Indonesia Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi. 

Sebelumnya KPPU menyatakan tiga maskapai swasta itu melanggar karena terbukti bekerja sama dengan Grup Garuda yang terdiri dari PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, dan PT NAM Air dalam pengaturan harga tiket. 

Keputusan atas Perkara Nomor 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 itu dibacakan majelis hakim KPPU dalam sidang terbuka yang dilaksanakan pada 23 Juni 2020.

"KPPU memutuskan bahwa seluruh terlapor secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran atas pasal 5 dalam jasa angkutan udara tersebut," tulis KPPU dalam keterangan resminya.

Sementara Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang dilanggar tujuh maskapai tersebut berbunyi: "(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama."

[Gambas:Video CNN]



(hrf/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER