OJK Buka Kans Perpanjang Restrukturisasi Kredit Akibat Corona

CNN Indonesia
Selasa, 14 Jul 2020 07:23 WIB
Ketua DK OJK Wimboh Santoso saat konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), di ruang Aula Djuanda, Lt. Mezzanine, Kementerian Keuangan. Jakarta.  Rabu (22/1/2020). CNN Indonesia/Andry Novelino
OJK membuka peluang memperpanjang POJK 11 terkait restrukturisasi kredit kepada debitur yang terdampak pandemi covid-19. (CNN Indonesia/ Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku membuka peluang memperpanjang pelonggaran atau restrukturisasi kredit kepada debitur yang terdampak pandemi covid-19. Dengan cara, memperpanjang peraturan OJK (POJK) 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan peluang perpanjangan POJK Nomor 11 berdasarkan hasil diskusi dengan 15 bank besar dan asosiasi industri perbankan.

"Perbankan menginginkan perpanjangan berkaitan dengan POJK 11. Kami sama-sama sepakat, akan kami lihat segera, apakah memang perlu dan berapa lama itu dilakukan (perpanjangan)," ujarnya, Senin (13/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan permintaan kredit tahun ini akan mempengaruhi prospek bisnis perbankan tahun depan. Sementara itu, permintaan kredit sangat dipengaruhi oleh aktivitas ekonomi masyarakat,

Oleh sebab itu, ia berharap pemerintah bisa mendorong program-program yang bisa menjadi stimulus bagi pertumbuhan kredit tersebut, salah satunya proyek-proyek BUMN.

"Di samping itu, perbankan mengharapkan agar spending (belanja) pemerintah, ini merupakan mesin untuk domestik demand (permintaan) dan juga proyek BUMN diharapkan pemicu domestik demand," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menambahkan POJK Nomor 11 sangat dibutuhkan industri perbankan dan sektor riil.

Sebab, restrukturisasi kredit yang diatur dalam regulasi itu bisa menekan dampak pandemi covid-19 kepada sektor riil. Sejalan dengan itu, menjaga kesehatan perbankan.

"Kami akan terus melakukan analisis mengenai kemungkinan-kemungkinan itu dan akan kami umumkan pada saat dan waktu yang tepat," ucapnya.

Untuk diketahui, POJK tersebut salah satunya mengatur restrukturisasi kredit oleh lembaga jasa keuangan, baik perbankan maupun perusahaan pembiayaan (multifinance). Per 6 Juli 2020, OJK mencatat realisasi restrukturisasi kredit mencapai Rp769,55 triliun kepada 6,72 juta debitur.

[Gambas:Video CNN]



(ulf/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER