OJK Endus Praktik Mafia Rusia dan India di Pinjol Ilegal

CNN Indonesia
Senin, 13 Jul 2020 17:34 WIB
dangerous hacker stealing data -concept
Satgas Waspada Investasi menduga ada praktik mafia dari Rusia dan India dalam bisnis pinjaman online (pinjol) ilegal di dalam negeri. Ilustrasi. (Istockphoto/ Dusanpetkovic).
Jakarta, CNN Indonesia --

Satgas Waspada Investigasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menduga ada praktik mafia dalam perusahaan teknologi finansial (fintech) pembiayaan (lending) ilegal atau dikenal sebagai pinjaman online (pinjol).

Ketua Satgas Waspada Investigasi Tongam L Tobing menjelaskan dugaan itu muncul lantaran bisnis pinjam meminjam berbasis online (pinjaman online/pinjol) ilegal ini melibatkan server dari luar negeri. Tujuan pinjol ilegal itu mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dari masyarakat.

"Kami lihat juga banyak server yang di luar negeri. Kegiatan ini contohnya ada di AS, China, Singapura, dan Malaysia. Dan kegiatan ini bisa dikatakan ada mafia Rusia India yang memang seperti itu," ujarnya dalam diskusi virtual, Senin (13/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, satgas menduga pinjol ilegal juga melibatkan praktik pencucian uang. Alasannya, dari penelusuran satgas model bisnis pinjol ilegal cenderung mengarah kepada perusahaan pembiayaan (multifinance) ketimbang peer to peer lending (p to p).

Bedanya, lanjutnya, fintech peer to peer lending hanya menghubungkan pemberi pinjaman (lender) kepada debitur (borrower). Dengan demikian, dana berasal dari lender, sehingga fintech tidak menghimpun dana maupun menyalurkan dananya sendiri.

"Kalau di fintech lending ilegal ini ini ibarat kegiatan perusahaan pembiayaan, jadi dananya itu memang tidak diambil dari masyarakat secara peer to peer tapi dana nya itu sudah dari dia," imbuhnya.

Untuk diketahui, sejak 2018 hingga Juni 2020 satgas telah memblokir kegiatan 2.591 pinjol ilegal.  Rinciannya, sebanyak 4040 pinjol diblokir pada 2018. Lalu, satgas kembali menutup 1.493 pinjol di 2019.

Sedangkan di 2020, total pinjol yang sudah diblokir sebanyak 694 perusahaan. Data OJK menunjukkan, pinjol ilegal tetap bermunculan meskipun di tengah pandemi covid-19.

Pada Januari 2020, satgas memblokir 120 pinjol, lalu Maret sebanyak 388 perusahaan, pada April 81 perusahaan, dan Juli 105 perusahaan.

[Gambas:Video CNN]



(ulf/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER