Mengingat Eka Tjipta yang Kini Warisannya Jadi Rebutan Anak

CNN Indonesia
Selasa, 14 Jul 2020 10:23 WIB
Kerabat memberikan penghormatan terakhir kepada Pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja di Rumah Duka Sentosa RSPAD, Jakarta, Minggu (27/1/2019). Salah satu orang terkaya di Indonesia itu meninggal pada usia 97 tahun. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
Eka Tjipta Widjaja yang saat ini hartanya menjadi rebutan di pengadilan merupakan pendiri Sinar Mas Group. Ia merupakan salah satu orang terkaya di RI. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay).
Jakarta, CNN Indonesia --

Sosok pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja kembali muncul diingatan publik karena kasus sengketa hak warisan yang diajukan anaknya Freddy Widjaja terhadap saudaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Freddy menggugat hak warisan Eka Tjipta dengan nilai aset mencapai Rp672,61 triliun.

Seperti apa sepak terjang Eka Tjipta sehingga memiliki warisan yang tengah diperebutkan?

Eka Tjipta merupakan nama yang tak asing dalam dunia bisnis di Indonesia. Ia merupakan konglomerat dan pendiri Sinar Mas Group, grup dengan gurita bisnis di berbagai sektor mulai dari perkebunan kelapa sawit, keuangan, properti, hingga telekomunikasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia lahir dengan nama Oei Ek Tjhong di Quanzhou, Provinsi Fujian, China pada 27 Februari 1921. Eka sudah meninggal.

Ia tutup usia di kediamannya di Menteng, Jakarta Pusat pada 26 Januari 2019 silam.

Semasa hidupnya, Eka mengumpulkan pundi-pundi kekayaan hingga mampu mewariskannya kepada anak-anak dengan penuh kerja keras. Ia bahkan hanya lulus sekolah dasar karena tak mampu melanjutkan pendidikan di tengah kemiskinan keluarga.

Lepas dari bangku sekolah, Eka membantu keuangan keluarga dengan berjualan biskuit saat berusia 17 tahun. Setelah itu, ia mulai menjual hal-hal lain, mulai dari kembang gula, terigu, semen, hingga minyak kelapa sawit.

Pada era 1950, Eka menjajal peruntungan dengan bisnis kopra. Eka pun mengalami banyak pasang surut dalam usaha. Bangkrut satu usaha, coba usaha lain.

Namun, berbagai hal itu tak menyurutkan langkahnya hingga mampu mendirikan pabrik penyulingan minyak nabati dan kopra pertama Sinar Mas, yakni Pabrik Bitung Manado Oil Limited di Sulawesi Utara pada 1968.

Seiring perkembangannya, Sinar Mas mengakuisisi pabrik soda kimia, Tjiwi Kimia pada 1972, yang kemudian menjadi pabrik kertas pertama Sinar Mas.

[Gambas:Video CNN]

Pada 1972 juga menandai dimulainya pilar bisnis Developer dan Real Estate, yang dikenal dengan PT Duta Pertiwi Tbk.

Lalu 10 tahun kemudian, PT Internas Artha Leasing didirikan dan berkembang menjadi perusahaan jasa keuangan yang terintegrasi.

Pada 1986, Sinar Mas Forestry mengelola hutan tanaman industrinya yang pertama. PT Dian Swastatika Sentosa juga didirikan pada 1996 untuk memasok listrik ke fasilitas-fasilitas produksi Sinar Mas di pedalaman.

Pada 2006, Sinar Mas juga merambah bisnis telekomunikasi ketika mendiri smartfren sebagai hasil merger dengan salah satu provider, Fren.

Kini secara umum Sinar Mas memiliki enam pilar bisnis. Yakni Sinar Mas Agro Resources and Technology, Sinarmas Energy and Mining, Duta Pertiwi Developer and Real Estate, Bank Sinar Mas Multiartha, Asia Pulp and Paper, dan Smart Telecom.

Dengan kerajaan bisnisnya itu, Eka pun masuk sebagai orang terkaya ketiga di Indonesia versi Forbes dalam beberapa tahun terakhir. Kekayaan keluarganya tercatat menjadi kedua tertinggi di Indonesia setelah Hartono bersaudara yang memiliki PT Bank Central Asia Tbk alias BCA.

Pada 2019, total kekayaan keluarga Eka mencapai  US$9,6 miliar atau sekitar Rp135,14 triliun. Jumlah itu meningkat dari 2018 sekitar US$8,6 miliar.

Harta itu yang kemudian diwariskan kepada keturunannya. Saat ini, harta warisan Eka Tjipta berupa aset sejumlah perusahaan di grup bisnisnya tengah berusaha direbut oleh Freddy Widjaja.

Freddy menggugat lima kakak tirinya, yaitu Indra Widjaja, Teguh Ganda Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.

Gugatan menyasar aset beberapa perusahaan, yakni aset di PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk atau SMART, PT Sinar Mas Multi Artha, Sinar Mas Land, PT Bank Sinar Mas Tbk hingga PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk.

Dalam gugatannya, Freddy menyatakan bahwa dirinya dan para tergugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum Eka Tjipta Widjaja. Ia meminta pada majelis hakim agar harta waris itu dibagi kepada dirinya dan para tergugat masing-masing setengah bagian.

"Menghukum Tergugat untuk membagi harta waris menurut hukum perdata, masing-masing setengah bagian, menetapkan sita jaminan (conservatoir Beslaag) terhadap harta waris adalah sah dan berharga, dan menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini," tulis permintaan Freddy dalam gugatan di PN Jakarta Pusat, dikutip Selasa (14/7).

Saat ini perkaranya masih dalam proses persidangan di PN Jakarta Pusat. Sidang perdana atas gugatan tersebut telah digelar 29 Juni lalu.

(uli/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER